Bank & Lembaga Keuangan Lain
( BLK )
Oleh : Bayu Pramutoko,SE,MM
Lembaga keuangan
A. PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN
Perusahaan merupakan kombinasi dan berbagai
sumber daya ekonorni (resources) seperti alam, tenaga kerja, modal, dan
manajemen (managerial skill) dalam memproduksi barang dan jasa untuk mencapai
hijuan tertentu. Berbagai tujuan perusahaan antara lain: untuk memperol eh
keuntungan maksimal, menjamin kelangsungan hidup perusahaan, memenuhi kehutuhan
masyarakat, menciptakan kesempatan kerja, dan heberapa ahli manajemen keuangan
mengemukakan tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan atau
memaksimumkan kemakmuran pemegang saham.
Secara umum perusahaan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
· pertama perusahaan keuangan (financial
enterprise) dan
· kedua, perusahaan bukan keuangan (non financial
enterprise). Perusahaan bukan keuangan merupakan perusahaan manufaktur yang
menghasilkan produk berupa barang rnisalnya: mobil, baja. komputer dan atau
perusahaan yang menyediakan jasa-jasa non keuangan misalnya: transportasi dan
pembuatan program komputer. Sedangkan perusahaan keuangan, umurnnya lebih
dikenal dengan istilah lembaga keuangan (financial institution), yaitu
perusahaan yang menyediakan jasa-jasa yang berkaitan dengan keuangan
1) Transformasi atau perpindahan aset keuangan melalui
pasar.
Yaitu perpindahan dana dan pihak yang mengalami
kelehihan dana (surplus) kepada pihak yang mengalami kekurangan dana (deficit).
Hal ini merupakan fungsi yang di lakukan oleb perantara keuangan (financial
intermediaries) yang ini merupakan peranan penting dan lembaga keuangan. Pelayanan
jasa dilakukan oleh bank, perusahaan asuransi, dana pensiun dan perusahaan
pembiayaan.
2) Perdagangan aset keuangan atas nama pelanggan.
Pelayanan jasa yang dilakukan oleh pialang
(hi-oker) untuk meniheli atau menjual sekuritas atas perintah pelanggannya.
3) Perdagangan aset keuangan unluk kepentingn perusahaan
sendiri
Pelayanan jasa yang dilakukan oleh perusahaan
efek (dealer) untuk membeli alan menjual sekuritas untuk kepentingan perusahaan
sendiri.
4)membantu pembuatan aset keuangan untuk pelanggan, dan
menjual aset keuangan tersebut kepada pelaku pasar lainnya. Pelayanan jasa yang
dilakukan oleh perusahaan penjamin dalam emisi saham.
5) Menyediaan konsultasi investasi kepada pelaku pasar yang
lain.
6) Mengelola portofolio para pelaku pasar lain (Fabozzi,
1994: 19).
Lembaga keuangan (financial institution) dapat
didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang aset utamanya berbentuk aset keuangan
(financial assets) maupun tagihantagihan (claims) yang dapat berupa saham
(stocks), obligasi (bonds) dan pinjaman (loans), daripada berupa aktiva riil
misalnya bangunan, perlengkapan (equipment) dan bahan baku (Rose & Frasser, 1988 : 4).
Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang
Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud lembaga keuangp adalah semua badan yang
rnelalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan nienarik uang dan masyarakat dan
menyalurkan uang tersehut kembali ke masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan
kredit kepada nasabab atau nienginvestasikan dananya dalam surat berharga di
pasar keuangan (flnauial market). lembaga keuangan juga menawarkan bermacam –
macam jasa keuangan mulai dan perlindungan asuransi, menjual program pensiun
sampai dengan penyimpanan barang-barang berharga dan penyediaan suatu mekanisme
untuk pemhayaran dana dan transfer dana.
Proses transfer dana yang terjadi antara pihak yang
kelebihan dana (surplus unit) kepada pihak yang memhutuhkan dana (deficit unit)
pada umumnya sangat mernenlukan perantara atau mediator lembaga keuangan.
Proses intermediasi tersebut memberikan lua manifaat utatna.
· Pertama, memberikan kesenipatan kepada pihak
surplus unit untuk menanamkan dananya dan memperoleh keuntungan, sehingga
membantu memobilisasi dana supaya tidak menganggur.
· Kedua, proses tersehut akan rnernindahkan
risiko dan pcnahung yailii dan surplus unit kepada lciiihaga kcuangan alan
kcpada pcmakai dana (deficit urii). .ladi keberadaan lembaga keuangan tersebul
dirnaksudkan agar proses alokasi atan transfer dana dan pihak surplus unit
kepada piliak deficit unit hisa herjalan lehib efisien
Lembaga keuangan dalam duniakeuanganbertindak selaku lembaga yang
menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi
keuangan dari pemerintah. Bentuk
umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building
society ( sejenis koperasi di Inggris) , Credit
union,pialang saham, aset
manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun,pegadaian
dan bisnis serupa. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok
yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank
(asuransi,pegadaian,perusahaan sekuritas,lembaga pembiayaan,dll).
Fungsi Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara
antara pemilik modal dan pasar uang yang bertanggung jawab dalam penyaluran
dana dari investor kepadaperusahaan yang membutuhkan dana tersebut.
Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu
investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan, sehingga resiko dari para investor
ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam
bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan . Ini adalah merupakan tujuan
utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.
Jasa keuangan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industrikeuangan. Jasa keuangan juga digunakan untuk merujuk pada organisasi yang menangani pengelolaan
dana. Bank, bank investasi,
perusahaan asuransi, perusahaan kartu kredit,
perusahaan pembiayaan konsumen, dan sekuritas adalah contoh-contoh perusahaan
dalam industri ini yang menyediakan berbagai jasa yang terkait dengan uang dan investasi. Jasa keuangan adalah industri
dengan pendapatan terbesar di dunia; pada tahun 2004. industri ini mewakili 20% kapitalisasi pasardari S&P 500
B. PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan sebagai badan
yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sehagai
berikut:
1) Pengalihan aset (assets
Transmutation)
2) Likuiditas (liquidity)
3) Alokasi pendapatan (incon
allocation)
4) Trans’aksi atan transaction
(Ycager & Seitz, 1 )89 : 5)
1. Pengalilian Aset (Asset
Transfer)
Lembaga
keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat
diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur
sesuai dengan kehutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersehut diperoleh
dari tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebcnarnya hanyalah
mengalihkan atau mernindahkan kewaiban penlinjam menjadi suatu aset dengan
suatu jangka waktu jattih letnpo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan
kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset
transimutation.
2. Likuiditas (liquidity)
Likitiditas berkaitan dengan
kemainpuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan. Beberapa
sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dirnaksudkan
untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito,
sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan
likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.
3. Realokasi Pendapatan (income
reallocation)
Dalam kenyataannya di
niasyarakat banyak individu merniliki penghasilan yang memadal dan nienyadari
bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan
berkurang. Tintuk rnenghadapi masa yang akan dating tersehut mereka menyisihkan
atau inerealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang.
Untuk melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja niembeli atau
menyimpan barang rnisalnya : tanab, rumah dan sebagainya, namun pemilikan
sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program
tahungan, deposito, program pcnsiun, polis asuransi atau saharn-saham adalah
jauh lebih balk jika dihandingkan dengan alteniatif pertama.
4. Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder yang
diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro,
tabungan, (leposito dan sehagainya, nicrupakan hagian dan sistem pembayaran.
Giro atau rekening tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat
berfungsi sehagal narig. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah
tangga dan unit usaha untuk rnernperrnudah mereka melakukan penukaran barang
dan jasa. Dalam ha! tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya
giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.
Dengan
demikian lembaga keuangan berperan sebagai lembaga perantara keuangan yang
nienyediakan jasa—jasa untuk mepermudah transaksi moneter.
FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG
PENINGKATAN PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Ada beberapa faktor yang
mendorong peningkatan peranan lembaga keuangan(Rose & Frasser, 1988 : 13),
yaitu:
1) Besarnya peningkalan pendapatan masyarakat kelas menengah Keluarga
dan individu dengan pendapatan yang cukup terutarna dan kalangan menengah
memiliki sejumlah bagian pendapatan untuk ditabung setiap tahunnya. Lembaga
keuangan menyedtakan saraiia atau sahiran yang menguntungkan untuk tabungan
mereka.
2) Pesatnya perkembangan industri dan teknologi : Lembaga keuangan
telah memperlihatkan dan merniliki kemampuan untuk memenuhi sernua kebutuhan
modal alan dana sektor industri yang hiasanya dalain jumlah besar yang
bersumber dan para penabung.
3) Besarnya denominasi instrumen keuangan menyebabkan sulitnya
penabung kecil memperoleh akses. Ada beberapa jenis surat berharga yang menarik
dan pinjaman di pasar uang tidak dapat dimasuki atau diperoleh penabung kecil
akibat denominasinya yang demikian besar. Namun demikian dengan menghimpun dana
dan banyak penabung, lenihaga keuangan dapat memberikan kesempatan bagi
penabung kecil untuk memperoleh instrumen keuangan yang menarik tersehut.
4) Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi
jasa-jasa keuangan Dengan mengkombinasikan sumber-sumber dalam memproduksi
herbagai jenis jasa-jasa keuangan dalam jumlah besar, maka biaya jasa per unit
dapat ditekan serendah mungkin, yang memberikan lembaga keuangan suatu
keunggulan kompetitif (competitif advantage) terhadap pihak-pihak lain yang
menawarkan jasa keuangan.
5) Lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas yang unik,
mengurangi biaya likuiditas bagi nasahahnya. Ketidakpastian arus kas unit usaha
perusahaan dan individu-individu, akan membahayakan kondisi mereka bila tidak
dalam keadaan likuid saat kas sangat dibutuhkan, sehingga dapat dikenakan denda
(penalty cost). Untuk inernenuhi kebutuhan tersebut lembaga keuangan menjual
jasa-jasa likuiditas, misalnya deposito.
6) Keuntungan jangka panjang Lembaga keuangan dapat memperoleh sumber
dana atau meminjam uang dan penabung dengan tingkat bunga yang relatif lebih
rendah kernudian meminjamkannya dengan tingkat hunga yang lebih tinggi untuk
jangka waktu yang Iebih panjang kepada nasahah debitur, Keuntimgan atau spread
antara biaya dana di satu pihak dan tingkat bunga kredit cenderung bergerak
bersamaan, naik atau turun.
7) Risko yang lebih kecil: Pengawasan dan pengattiran pemerintah dan
adanya program asuransi menyebabkan risiko atas simpanan pada lembaga keuangan
menjadi lcbih kecil dan investasi lain.
Menurut
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November
1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidur rakyat banyak.
Dari
pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan
selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Fungsi
utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan
perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai
sekarang di mana bank sebagai institusi
keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi
bank. Lisensi bank diberikan oleh
otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan
dasar, seperti menerimatabungan dan memberikan pinjaman.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang. Biasanya bank
menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan dan bunga dari pinjaman.
Sejarah Perbankan
Asal Mula Kegiatan Perbankan
Sejarah mencatat asal mula
dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia,Afrika dan Amerika]] dibawa oleh
bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia,
Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja
tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin
penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain.
Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional
perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut
sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan
kegiatan peminjaman uang. Uangyang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan
dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank
lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang
semakin beragam.
Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman
penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan
penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
1.
De Javasce NV.
2.
De Post Poar Bank.
3.
De Algemenevolks Crediet Bank.
4.
Nederland Handles Maatscappi
(NHM).
5.
Nationale Handles Bank (NHB).
6.
De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik
orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
1.
Bank Nasional indonesia.
2.
Bank Abuan Saudagar.
3.
NV Bank Boemi.
4.
The Chartered Bank of India.
5.
The Yokohama Species Bank.
6.
The Matsui Bank.
7.
The Bank of China.
8.
Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia
bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh
pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
1.
Bank Negara Indonesia, yang
didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ’46.
2.
Bank Rakyat Indonesia yang
didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dar De Algemenevolks
Crediet Bank atau Syomin Ginko.
9.
Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank
Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar
sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank
Perkreditan Rakyat (BPR), Bank
Umum Syari’ah, dan juga BPR
Syari’ah (BPRS).
Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut
berbeda karakteristik dan fungsinya.
Sejarah Bank Pemerintah
Seperti diketahu bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari
bekas penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh
negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bankswasta nasional. Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah
bank-bank milik pemerintah, yaitu:
·
Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.
·
Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor
Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
1. Yang membidangi rural menjadi Bank
Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
2. Yang membidangi Exim dengan UU No 22
Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
·
Bank Negara Indonesia (BNI ’46)
Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia ’46.
Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia ’46.
·
Bank Dagang Negara(BDN)
BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
·
Bank Bumi Daya (BBD)
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
·
Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
·
Bank Tabungan Negara (BTN)
BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
·
Bank Mandiri
Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Ban Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Ban Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
Sejarah BI
Kelembagaan
Sejarah kelembagaan Bank
Indonesia dimulai sejak berlakunya Undang-Undang (UU) No. 11/1953 tentang
Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953. Dalam
melakukan tugasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan
Moneter, Direksi, dan Dewan Penasehat. Di tangan Dewan Moneter inilah,
kebijakan moneter ditetapkan, meski tanggung jawabnya berada pada pemerintah.
Setelah sempat dilebur ke dalam bank tunggal, pada masa awal orde baru,
landasan Bank Indonesia berubah melalui UU No. 13/1968 tentang Bank Sentral.
Sejak saat itu, Bank Indonesia berfungsi sebagai bank sentral dan sekaligus
membantu pemerintah dalam pembangunan dengan menjalankan kebijakan yang
ditetapkan pemerintah dengan bantuan Dewan Moneter. Dengan demikian, Bank
Indonesia tidak lagi dipimpin oleh Dewan Moneter. Setelah orde baru berlalu,
Bank Indonesia dapat mencapai independensinya melalui UU No. 23/1999 tentang
Bank Indonesia yang kemudian diubah dengan UU No. 3/2004. Sejak saat itu, Bank
Indonesia memiliki kedudukan khusus dalam struktur kenegaraan sebagai lembaga
negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau
pihak-pihak lain. Namun, dalam melaksanakan kebijakan moneter secara
berkelanjutan, konsisten, dan transparan, Bank Indonesia harus mempertimbangkan
pula kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Moneter
Setelah berdirinya Bank
Indonesia, kebijakan moneter di Indonesia secara umum ditetapkan oleh Dewan
Moneter dan pemerintah bertanggung jawab atasnya. Mengingat buruknya perekonomian
pasca perang, yang ditempuh pertama kali dalam bidang moneter adalah upaya
perbaikan posisi cadangan devisa melalui kegiatan ekspor dan impor. Pada
periode ekonomi terpimpin, pembiayaan deficit spending keuangan negara terus
meningkat, terutama untuk membiayai proyek politik pemerintah. Laju inflasi
terus membumbung tinggi sehingga dilakukan dua kali pengetatan moneter, yaitu
tahun 1959 dan 1965. Lepas dari periode tersebut pemerintah memasuki masa
pemulihan ekonomi melalui program stabilisasi dan rehabilitasi yang kemudian
diteruskan dengan kebijakan deregulasi bidang keuangan dan moneter pada awal
1980-an. Di tengah pasang surutnya kondisi perekonomian, lahirlah berbagai
paket kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk memperkuat struktur perekonomian
Indonesia.
Mulai pertengahan tahun 1997,
krisis ekonomi moneter menerpa Indonesia. Nilai tukar rupiah melemah, sistem
pembayaran terancam macet, dan banyak utang luar negeri yang tak terselesaikan.
Berbagai langkah ditempuh, mulai dari pengetatan moneter hingga beberapa
program pemulihan IMF yang diperoleh melalui beberapa Letter of Intent (LoI)
pada tahun 1998. Namun akhirnya masa suram dapat terlewati. Perekonomian
semakin membaik seiring dengan kondisi politik yang stabil pada masa reformasi.
Sejalan dengan itu, tahun 1999 merupakan tonggak bersejarah bagi Bank Indonesia
dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3/2004. Dalam undang-undang
ini, Bank Indonesia ditetapkan sebagai lembaga tinggi negara yang independen
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Sesuai undang-undang tersebut, Bank
Indonesia diwajibkan untuk menetapkan target inflasi yang akan dicapai sebagai
landasan bagi perencanaan dan pengendalian moneter. Selain itu, utang luar
negeri berhasil dijadwalkan kembali dan kerjasama dengan IMF diakhiri melalui
Post Program Monitoring (PPM) pada 2004.
Perbankan
Saat kembali menjadi Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 17 Agustus 1950, struktur
ekonomi Indonesia masih didominasi oleh struktur kolonial. Bank-bank asing
masih merajai kegiatan perbankan nasional, sementara peranan bank-bank nasional
dalam negeri masih terlampau kecil. Hingga masa menjelang lahirnya Bank
Indonesia pada tahun 1953, pengawasan dan pembinaan bank-bank belum
terselenggara. De Javasche Bank adalah bank asing pertama yang dinasionalisasi
dan kemudian menjelma menjadi BI sebagai bank sentral Indonesia. Beberapa tahun
kemudian, seiring dengan memanasnya hubungan RI-Belanda, dilakukan
nasionalisasi atas bank-bank milik Belanda. Berikutnya, sistem ekonomi
terpimpin telah membawa bank-bank pemerintah kepada sistem bank tunggal yang
tidak bertahan lama. Orde baru datang membawa perubahan dalam bidang perbankan
dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 14/1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan.
Mulai saat itu, sistem perbankan berada dalam kesatuan sistem dan kesatuan
pimpinan, yaitu melalui pengawasan dan pembinaan Bank Indonesia. Bank Indonesia
dengan dukungan pemerintah, dalam kurun waktu 1971-1972 melaksanakan kebijakan
penertiban bank swasta nasional dengan sasaran mengurangi jumlah bank swasta
nasional, karena jumlahnya terlalu banyak dan sebagian besar terdiri atas
bank-bank kecil yang sangat lemah dalam permodalan dan manajemen. Selain itu,
Bank Indonesia juga menyediakan dana yang cukup besar melalui Kredit Likuiditas
Bank Indonesia (KLBI) untuk program-program Kredit Investasi Kecil (KIK)/Kredit
Modal Kerja Permanen (KMKP), Kredit Investasi (KI), Kredit Mahasiswa Indonesia
(KMI), Kredit Koperasi (Kakop), Kredit Profesi Guru (KPG), dan sebagainya.
Dengan langkah ini, BI telah mengambil posisi sebagai penyedia dana terbesar
dalam pembangunan ekonomi di luar dana APBN.
Industri perbankan Indonesia
telah menjadi industri yang hampir seluruh aspek kegiatannya diatur oleh
pemerintah dan BI. Regulasi tersebut menyebabkan kurangnya inisiatif perbankan.
Tahun 1983 merupakan titik awal BI memberikan kebebasan kepada bank-bank untuk
menetapkan suku bunga, baik kredit maupun tabungan dan deposito. Tujuannya
adalah untuk membangun sistem perbankan yang sehat, efisien, dan tangguh.
Kebijakan selanjutnya merupakan titik balik dari kebijakan pemerintah dalam
penertiban perbankan tahun 1971-1972 dengan dikeluarkannya Paket Kebijakan
Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88), yaitu kemudahan pemberian ijin usaha bank
baru, ijin pembukaan kantor cabang, dan pendirian Bank Perkreditan Rakyat
(BPR).
Pada periode selanjutnya,
perbankan nasional mulai menghadapi masalah meningkatnya kredit macet. Hal ini
sejalan dengan meningkatnya pemberian kredit oleh perbankan terutama untuk
sektor properti. Keadaan ekonomi mulai memanas dan tingkat inflasi mulai
bergerak naik.
Ketika krisis moneter 1997
melanda, struktur perbankan Indonesia porak poranda. Pada tanggal 1 November
1997, dikeluarkan kebijakan pemerintah yang melikuidasi 16 bank swasta. Hal ini
mengakibatkan kepanikan di masyarakat. Oleh karena itu, Bank Indonesia turun
mengatasi keadaan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas dasar
kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, berbagai tindakan
restrukturisasi dijalankan oleh Bank Indonesia bersama pemerintah.
Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran di Indonesia
terbagi menjadi dua, yaitu sistem pembayaran tunai dan non tunai. Dalam
Undang-Undang (UU) No. 11/1953 ditetapkan bahwa Bank Indonesia (BI) hanya
mengeluarkan uang kertas dengan nilai lima rupiah ke atas, sedangkan pemerintah
berwenang mengeluarkan uang kertas dan uang logam dalam pecahan di bawah lima
rupiah. Uang kertas pertama yang dikeluarkan oleh BI adalah uang kertas
bertanda tahun 1952 dalam tujuh pecahan. Selanjutnya, berdasarkan UU No.
13/1968, BI mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam
sebagai alat pembayaran yang sah dalam semua pecahan. Sejak saat itu,
pemerintah tidak lagi menerbitkan uang kertas dan uang logam. Uang logam
pertama yang dikeluarkan oleh BI adalah emisi tahun 1970. Pada era 1990-an, BI
mengeluarkan uang dalam pecahan besar, yaitu Rp 20.000 (1992), Rp 50.000
(1993), dan Rp 100.000 (1999). Hal itu dilakukan guna memenuhi kebutuhan uang
pecahan besar seiring dengan perkembangan ekonomi yang tengah berlangsung saat
itu.
Sementara itu, dalam bidang
pembayaran non tunai, BI telah memulai langkahnya dengan menetapkan diri
sebagai kantor perhitungan sentral menjelang akhir tahun 1954. Sebagai bank
sentral, sejak awal BI telah berupaya keras dalam pengawasan dan penyehatan
sistem pembayaran giral. BI juga terus berusaha untuk menyempurnakan berbagai
sistem pembayaran giral dalam negeri dan luar negeri. Pada periode 1980 sampai
dengan 1990-an, pertumbuhan ekonomi semakin membaik dan volume transaksi
pembayaran non tunai juga semakin meningkat. Oleh karena itu, BI mulai
menggunakan sistem yang lebih efektif dan canggih dalam penyelesaian transaksi
pembayaran non tunai. Berbagai sistem seperti Semi Otomasi Kliring Lokal (SOKL)
dengan basis personal computer dan Sistem Transfer Dana Antar Kantor Terotomasi
dan Terintegrasi (SAKTI) dengan sistem paperless transaction terus dikembangkan
dan disempurnakan. Akhirnya, BI berhasil menciptakan berbagai perangkat sistem
elektronik seperti BI-LINE, Sistem Kliring Elektronik Jakarta (SKEJ), Real Time
Gross Settlement (RTGS), Sistem Informasi Kliring Jarak Jauh (SIKJJ), kliring
warkat antar wilayah kerja (intercity clearing), dan Scriptless Securities
Settlement System (S4) yang semakin mempermudah pelaksanaan pembayaran non
tunai di Indonesia.
Gubernur Bank Indonesia (1953 –
sekarang)
Mr. Sjafruddin Prawiranegara Masa Jabatan : 1953 – 1958
Mr. Loekman Hakim Masa Jabatan : 1958 – 1959
Mr. Soetikno Slamet Masa Jabatan : 1959 – 1960
Mr. Soemarno Masa Jabatan : 1960 – 1963
T. Jusuf Muda Dalam Masa Jabatan : 1963 – 1966
Radius Prawiro Masa Jabatan : 1966 – 1973
Rachmat Saleh Masa Jabatan : 1973 – 1983
Arifin Siregar Masa Jabatan : 1983 – 1988
Adrianus Mooy Masa Jabatan : 1988 – 1993
J. Soedradjad Djiwandono Masa Jabatan : 1993 – 1998
Sjahril Sabirin Masa Jabatan : 1998 – 2003
Burhanuddin Abdullah Masa Jabatan : 2003 – sekarang
Mr. Sjafruddin Prawiranegara Masa Jabatan : 1953 – 1958
Mr. Loekman Hakim Masa Jabatan : 1958 – 1959
Mr. Soetikno Slamet Masa Jabatan : 1959 – 1960
Mr. Soemarno Masa Jabatan : 1960 – 1963
T. Jusuf Muda Dalam Masa Jabatan : 1963 – 1966
Radius Prawiro Masa Jabatan : 1966 – 1973
Rachmat Saleh Masa Jabatan : 1973 – 1983
Arifin Siregar Masa Jabatan : 1983 – 1988
Adrianus Mooy Masa Jabatan : 1988 – 1993
J. Soedradjad Djiwandono Masa Jabatan : 1993 – 1998
Sjahril Sabirin Masa Jabatan : 1998 – 2003
Burhanuddin Abdullah Masa Jabatan : 2003 – sekarang
Tujuan jasa perbankan
Jasa
bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama,
sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk
ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit.
Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka
barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua,
dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti
bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih
produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan
menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang,
orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena
mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Jenis Bank & Definisi
Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang
memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk
disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah
macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi /
pengertian masing-masing bank.
Jenis-Jenis Bank :
1. Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan
berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk
mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan,
mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan /
penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu
sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
2. Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan yang
menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi
seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk,
memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta
asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan
barang berharga, dan lain sebagainya.
3. Bank Perkreditan Rakyat /
BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang
yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan
layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah
yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan
prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia,
deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
Sejak
diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan
menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
1. Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa
dalam lalulintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank Umum
sering juga disebut Bank Komersial. Usahausaha bank umum yang utama antara
lain:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito,
sertifikat deposito, tabungan;
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. memindahkan uang;
e. menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain;
f. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga;
g. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. memindahkan uang;
e. menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain;
f. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga;
g. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
Bank umum di Indonesia dilihat dari
kepemilikannya terdiri atas:
a. Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.
b. Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
c. Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
d. Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
e. Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
f. Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.
b. Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
c. Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
d. Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
e. Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
f. Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.
Bank umum ada yang disebut Bank
Devisa dan Bank Non Devisa:
– Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup
gerak operasionalnya sampai ke luar negeri.
– Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja.
– Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja.
2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992
tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang
menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat,
diantaranya:
1. menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan
tabungan;
2. memberi
kredit;
3. menyediakan
pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang
ditetapkan pemerintah; dan
4. menempatkan
dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Pembagian bank selain
didasarkan Undang-Undang Perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank
menciptakan alat pembayaran, yang meliputi:
1. Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan alat pembayaran baik
berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk kelompok ini adalah:
a. Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai pencipta uang kartal.
Selain itu tugas Bank Sentral diantaranya:
– menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
– mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
– mengatur dan mengawasi bank.
b. Bank Umum sebagai pencipta uang giral (uang yang hanya berlaku
secara khusus dan tidak berlaku secara umum).
2. Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat
pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan yang
tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat.
C.
BENTUK DAN PRODUK-PRODUK BANK
Beberapa
bentuk produk perbankan berupa pemberian kredit, pemberian jasa pembayaran dan
peredaran uang, serta bentuk jasa perbankan lainnya. Untuk penjelasannya
sebagai berikut:
1. Pemberian kredit dengan berbagai macam bentuk jaminan atau
tanggungan misalnya tanggungan efek
2. Memberikan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran
uang yang terdiri:
a. Lalu lintas pembayaran dalam negeri seperti transfer, inkaso.
b. Lalulintas pembayaran luar negeri seperti pembukaan L/C (Letter of
Credit) yaitu surat jaminan bank untuk transaksi ekspor-impor.
3. Jasa-jasa perbankan lainnya yang meliputi:
a. Jual-beli cek perjalanan (travellers cheque)
b. Jual-beli uang kertas (bank note)
c. Mengeluarkan kartu kredit (Credit Card)
d. Jual-beli valuta asing.
e. Pembayaran listrik, telepon, gaji, pajak
f. Menyiapkan kotak pengaman simpanan (safe deposite box)
4. Bentuk-bentuk simpanan di Bank
1.
1.
Giro adalah simpanan pada bank
yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
2.
Deposito Berjangka adalah
simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu
tertentu
3.
Sertifikat Deposito adalah
deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
4.
Tabungan adalah simpanan pada
bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu
yang disepakati.
D.
LEMBAGA KEUANGAN NON-BANK
Pengertian lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang
melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung
menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan
menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong
perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan
ekonomi lemah.
Jenis-jenis lembaga keuangan
meliputi:
1. Lembaga pembiyaan
pembangunan contoh PT. UPINDO
2. Lembaga perantara penerbit
dan perdagangan surat-surat berharga contoh PT. Danareksa.
3. Lembaga keuangan lain seperti :
a. Perusahaan Asuransi yaitu perusahaan
pertanggungan sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Undang-Undang Hukum
Perniagaan ayat 246.
b. PT. Pegadaian (Persero) yaitu
Perusahaan milik Pemerintah yang ditugasi untuk membantu rakyat, meminjami uang
secara perorangan dengan menjaminkan barang-barang bergerak maupun tak
bergerak.
c. Koperasi Kredit yaitu sejenis koperasi
yang kegiatan usahanya adalah mengumpulkan dana anggota melalui simpanan dan
menyalurkan kepada anggota yang membutuhkan dana dengan cara pemberian kredit.
Perlu Anda ketahui, selain lembaga keuangan yang resmi ada juga
lembaga keuangan non bank yang tidak resmi seperti pengijon dan rentenir, akan
tetapi keberadaan lembaga keuangan informal ini terkadang banyak merugikan
masyarakat.
E. Pengertian Kredit
Kata
kredit berasal dari bahasa latin Credere berarti kepercayaan. Jadi kredit yaitu memberikan benda, jasa,
uang, sekarang dengan pembayaran atau balas jasa di kemudian hari.
Rollin G. Thomas mendefinisikan
“ bahwa kredit adalah kepercayaan atas kemampuan si peminjam untuk membayar
sejumlah uang pada masa yang akan dating “
Jadi dari pengertian di atas,
dapat disimpulkan bahwa kredit mencakup dua pihak yaitu pihak yang memberi dan
pihak yang menerima. Apa yang diserahkan sekarang merupakan prestasi, sedang
pembayaran, pengembalian maupun balas jasa di masa yang akan datang merupakan
kontra prestasi.
E 1. Syarat Kredit
Sesuai dengan asal kata kredit
yang berarti kepercayaan maka kredit dapat berlangsung bila ada kepercayaan
terhadap penerima kredit. Kepercayaan tersebut banyak tergantung kepada
kelayakan seseorang atau badan usaha. Kelayakan seseorang atau badan usaha
penerima kredit dipengaruhi oleh 5C yaitu:
a. Character atau tabiat serta kemauan pemohon
untuk memenuhi kewajiban. Perlu diteliti tentang kebiasaan kepribadian, cara
hidup dan keadaan keluarga serta moral.
b. Capacity yaitu kemampuan, kepandaian dan
ketrampilan menggunakan kredit yang diterima sehingga memperoleh kemajuan,
keuntungan serta mampu melunasi kewajiban atau utangnya.
c. Capital yaitu modal seseorang atau
badan usaha penerima kredit. Tidak semua modal harus bersumber dari kredit.
d. Collateral, yaitu kepastian berupa jaminan yang
dapat diberikan oleh penerima kredit. Anggunan atau jaminan sebagai alat
pengaman dari ketidakpastian pada waktu yang akan datang pada saat kredit harus
dilunasi.
e. Condition of economies yaitu dalam rencana pelepasan kredit
harus mampu melihat ke depan, yaitu bagaimana keadaan perekonomian masa yang
akan datang.
E.2. Peranan Kredit Dalam Perekonomian
Dalam kehidupan perekonomian, fungsi kredit
makin lama makin memegang peranan yang sangat penting karena dengan adanya kredit
dapat :
1. meningkatkan daya guna uang;
2. meningkatkan peredaran dan lalu-lintas
uang;
3. meningkatkan daya guna dan peredaran
barang;
4. menjadi salah satu alat stabilitas
ekonomi;
5. meningkatkan kegairahan berusaha;
6. meningkatkan pemerataan pendapatan;
dan
7. menjadi alat untuk meningkatkan
hubungan internasional.
E 3. Kebaikan dan Keburukan
Kredit
Kredit
selain mempunyai peranan kehidupan perekonomian tentunya akan menimbulkan
dampak yang bersifat positif dan negatif, hal ini tentunya wajar saja dalam
kehidupan masyarakat. Memang mengenai baik buruknya kredit bagi semua orang
menyebabkan kita harus berhati-hati baik memberi kredit maupun menerima kredit.
Adapun kebaikan dan keburukan kredit akan kita jabarkan di bawah ini.
Kebaikan kredit:
a. menambah produktivitas modal uang;
b. memajukan urusan tukar-menukar seperti wesel, promes dan lain-lain;
c. mempercepat peredaran barang-barang;
d. dapat membuka usaha baru.
a. menambah produktivitas modal uang;
b. memajukan urusan tukar-menukar seperti wesel, promes dan lain-lain;
c. mempercepat peredaran barang-barang;
d. dapat membuka usaha baru.
Keburukan kredit:
a. memberikan kemungkinan untuk berspekulasi;
b. memberikan kesempatan para konsumen meminjam melebihi daya kemampuan (besar pasak daripada tiang);
c. menyebabkan produksi yang sangat berlebihan;
d. perluasan kredit akan menimbulkan inflasi; dan
e. mendorong masyarakat mengarah pada sifat konsumtif.
a. memberikan kemungkinan untuk berspekulasi;
b. memberikan kesempatan para konsumen meminjam melebihi daya kemampuan (besar pasak daripada tiang);
c. menyebabkan produksi yang sangat berlebihan;
d. perluasan kredit akan menimbulkan inflasi; dan
e. mendorong masyarakat mengarah pada sifat konsumtif.
Sumber-Sumber-Dana-Bank
Sumber-sumber dana bank berasal dari :
1. Dana yang berasal dari bank itu sendiri
1. Dana yang berasal dari bank itu sendiri
Sumber dana ini merupakan
sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran
dari para pemegang sahamnya sendiri. Apabila saham yang terdapat dalam portepel
belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya
dapat dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi
jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat
mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut dipasar modal.
Disamping itu pihak perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba
yang belum digunakan.
Secara garis besar pencarian dana terdiri dari :
a.
Setoran modal dari pemegang saham
b.
Cadangan-cadangan bank, maksudnya adalah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu
yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja
disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
c.
Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada
tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk
sementara waktu.
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
2.
Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber
dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan
merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber
dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan
dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan,
asal dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya menarik dana dari
sumber ini tidak terlalu sulit. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber
dana ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri. Adapun sumber
dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk :
a. Simpanan Giro
Menurut Undang-undang Perbankan No.10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Sedangkan pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.
Pengertian
dapat ditarik setiap saat maksudnya bahwa uang yang sudah disimpan di rekening
giro tersebut dapat ditarik berkali-kali dalam sehari, dengan catatan dana yang
tersedia masih mencukupi. Kemudian juga harus memenuhi persyaratan lain yang
ditetapkan oleh bank yang bersangkutan.
Sedangkan pengertian penarikan adalah diambilnya uang tersebut dari rekening giro sehingga menyebabkan gito tersebut berkurang, yang ditarik secara tunai maupun ditarik secara non tunai (pemindahan-bukuan). Penarikan secara tunai adalah dengan menggunakan cek dan penarikan non tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro (BG).
Sedangkan pengertian penarikan adalah diambilnya uang tersebut dari rekening giro sehingga menyebabkan gito tersebut berkurang, yang ditarik secara tunai maupun ditarik secara non tunai (pemindahan-bukuan). Penarikan secara tunai adalah dengan menggunakan cek dan penarikan non tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro (BG).
b. Simpanan Tabungan
Menurut
UU Perbankan No.10 1998
tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,
bilyet giro dan atau lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Syarat-syarat penarikan tertentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara bank dengan si penabung. Selain itu harus sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Kemudian dalam hal sarana atau alat penarikan juga tergantung dengan perjanjian antara keduanya yaitu bank dan penabung.
Syarat-syarat penarikan tertentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara bank dengan si penabung. Selain itu harus sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Kemudian dalam hal sarana atau alat penarikan juga tergantung dengan perjanjian antara keduanya yaitu bank dan penabung.
c. Simpanan Deposito
Menurut
UU Perbankan No.10 1998
yang dimaksud dengan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu ter tentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan
bank.
Artinya
jika nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang
tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir dan sering
disebut tanggal jatuh tempo.
Sarana
atau alat untuk menarik uang yang disimpan di deposito sangat tergantung dari
jenis depositonya. Artinya setiap jenis deposito mengandung beberapa perbedaan
sehingga diperlukan sarana yang berbeda pula.
3. Dana yang bersumber dari
lembaga lainnya
Sumber dana yang ketiga ini
merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana
pertama dan kedua diatas. Pencarian sumber dana ini relatif mahal dan sifatnya
hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber dana ini
digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan
dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
1. Kredit likuiditas dari Bank
Indonesia, merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang
mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada
pembiayaan sektor-sektor tertentu.
2. Pinjaman antar bank,
biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring
didalam lembaga kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang
relatif tinggi.
3. Pinjaman dari bank-bank luar
negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar
negeri.
4. Surat Berharga Pasar Uang
(SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan
kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan.
Jenis-Jenis-Alokasi-Dana-Bank
Primary Reserve (cadangan
primer)
Prioritas utama dalam alokasi dana adalah
menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia
(sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi
ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib minimum karena
penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia.
Primary reserve merupakan sumber utama bagi
likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkingan terjadinya penarikan
oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada
bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit atau credit disbursement
sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan debitor kredit
dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris publik.
Dengan demikian, pembentukan
cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan
likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan
permintaan pencairan kredit dari nasabah. Di samping itu, cadangan primer juga
digunakan untuk penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank
lainnya yang harus segera dibayar. Dalam prakteknya, primary
reserve adalah dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank Indonesia dan
bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan.
Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.
Secondary Reserve (cadangan
sekunder)
Prioritas
kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash
liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan
kepada setiap saat dapat dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian
pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara lain :
– surat berharga pasar uang
atau SBPU,
– sertifikat Bank Indonesia atau SBI,
– surat berharga jangka pendek lainnya.
– sertifikat Bank Indonesia atau SBI,
– surat berharga jangka pendek lainnya.
Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai
suplement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena
sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai
cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk
menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai
kepentingan, antara lain sebagai berikut :
1.Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan.
2.Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
3.Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
4.Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.
Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.
1.Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan.
2.Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
3.Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
4.Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.
Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.
Loan Portfolio (Kredit)
Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah setelah banh mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan.
Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah setelah banh mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan.
Dalam praktek perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) sebagai
pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi
oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.Reserve requirement (RR)
Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai berikut.
a.Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%
b.Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
c.Pada tahun 1996 : sebesar 3%
d.Sejak tahun 1997 : sebesar 5%
1.Reserve requirement (RR)
Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai berikut.
a.Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%
b.Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
c.Pada tahun 1996 : sebesar 3%
d.Sejak tahun 1997 : sebesar 5%
2.Loan to deposit ratio (LDR)
Loan to deposit ratio adalah
antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah
penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia
tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut
adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau
KLBI (jika ada), dan modal inti bank. Dalam Bab 13 buku ini, diuraikan bahwa
rasio LDR dianggap sebagai tolok ukur untuk menilai kesehatan suatu bank
dilihat dari segi likuiditasnya.
3.Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Batas Maksimum Pemberian Kredit
adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan
kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya
melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan.
Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada tingkat kesehatan bank.
Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada tingkat kesehatan bank.
Suatu hal yang patutu diingat
adalah bahwa pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang paling utama dalam
menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank juga bersumber
dari pemberian kredit.
Portfolio Investment
Prioritas terakhir di dalam alokasi dana bank adalah dengan mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada investasi portfolio (portfolio investment). Alokasi dana bank ke dalam kategori ini adalah dana sisa (residual fund) setelah penanaman dalam bentuk pinjaman (kredit) telah memenuhi kriteria atau target tertentu. Investasi ini berupa penanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang atau surat-surat berharga ini bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan dan likuiditas bank. Karena pengalokasian dana untuk jenis ini dalah mengharapkan pendapatan yang memadai bagi bank, maka sifat aktiva ini biasanya lebih permanen atau berjangka panjang. Instrumen untuk portfolio investment yang agak aman adalah dalam bentuk obligasi dengan berbagai jenisnya.
Prioritas terakhir di dalam alokasi dana bank adalah dengan mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada investasi portfolio (portfolio investment). Alokasi dana bank ke dalam kategori ini adalah dana sisa (residual fund) setelah penanaman dalam bentuk pinjaman (kredit) telah memenuhi kriteria atau target tertentu. Investasi ini berupa penanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang atau surat-surat berharga ini bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan dan likuiditas bank. Karena pengalokasian dana untuk jenis ini dalah mengharapkan pendapatan yang memadai bagi bank, maka sifat aktiva ini biasanya lebih permanen atau berjangka panjang. Instrumen untuk portfolio investment yang agak aman adalah dalam bentuk obligasi dengan berbagai jenisnya.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan penanaman
dana dalam bentuk portfolio investment adalah :
1.tingkat bunga (untuk jenis obligasi),
2.capital gain yang mungkin bisa diraih (untuk jenis saham),
3.kualitas atau keamanan (terutama untuk jenis saham),
4.mudah diperjualbelikan,
5.jangka waktu jatuh temponya (untuk obligasi, sertifikat deposito),
6.pajak yang harus dibayar,
7.diversifikasi (jangan ditanam pada satu jenis portofolio),
8.ekspektasi (harapan akan keuntungan di masa datang).
1.tingkat bunga (untuk jenis obligasi),
2.capital gain yang mungkin bisa diraih (untuk jenis saham),
3.kualitas atau keamanan (terutama untuk jenis saham),
4.mudah diperjualbelikan,
5.jangka waktu jatuh temponya (untuk obligasi, sertifikat deposito),
6.pajak yang harus dibayar,
7.diversifikasi (jangan ditanam pada satu jenis portofolio),
8.ekspektasi (harapan akan keuntungan di masa datang).
Penanaman dana pada kategori ini tercantum dengan nama other
securities (efek-efek) yang berbentuk saham, obligasi, dan surat-surat berharga
derivatif (right, warrant, option).
Fixed Assets (Aktiva Tetap)
Alokasi atau penanaman dana bank yang terakhir (meskipun tidak dikaitkan dengan strategi menjaga likuiditas bank) adalah penanaman modal dalam bentuk aktiva tetap (fixed assets), seperti pembelian tanah, pembangunan gedung kantor bank (baik untuk kantor pusat, kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor kas), peralatan operasional bank, seperti komputer, facsimilie, sistem komunikasi antarcabang (on line system), kendaraan bermotor, dan aktiva tetap lainnya. Investasi tersebut di atas termasuk aktiva tetap berbentuk hardware, software, konsultan, bantuan teknis, dan lain-lainnya yang ditujukan untuk memperlancar kegiatan operasional bank.
Alokasi atau penanaman dana bank yang terakhir (meskipun tidak dikaitkan dengan strategi menjaga likuiditas bank) adalah penanaman modal dalam bentuk aktiva tetap (fixed assets), seperti pembelian tanah, pembangunan gedung kantor bank (baik untuk kantor pusat, kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor kas), peralatan operasional bank, seperti komputer, facsimilie, sistem komunikasi antarcabang (on line system), kendaraan bermotor, dan aktiva tetap lainnya. Investasi tersebut di atas termasuk aktiva tetap berbentuk hardware, software, konsultan, bantuan teknis, dan lain-lainnya yang ditujukan untuk memperlancar kegiatan operasional bank.
MANAJEMEN
LIKUIDITAS
Likuiditas pada umumnya didefinisikan sebagai
kepemilikian sumber dana yang memadai untuk memenuhi seluruh kebutuhan
kewajiban yang akan jatuh tempo. Atau dengan kata lain kemampuan perusahaan
untuk memenuhi kewajiban pada saat ditagih gaik yang dapat diduga ataupun yang
tidak terduga
Dalam perbankan manajemen likuiditas adalah
salah satu hal yang penting dalam memelihara kepercayaan masyarakat terhadap
bank tersebut. Untuk itu setiap bank yang beroperasi sangat menjaga
likuiditasnya agar pada posisi yang ideal. Dalam manajemen likuidtas bank
berusaha untuk mempertahankan status rasio likuiditas, memperkecil dana yang
menganggur guna meningkatkan pendapatan dengan resiko sekecil mungkin, serta
memenuhi kebutuhan cashflownya
Jadi tujuan manajemen likuiditas adalah
mencapai cadangan yang dibutuhkan yang telah ditetapkan oleh bank sentral
karena kalu tidak dipenuihi akan kena pinalti dari Bank sentral, kedua
memperkecil dana yang menganggur karena kalau banyak dana yang menganggur akan
mengurangi profitabilitas bank, dan mencapai likuiditas yang aman untuk menjaga
proyeksi cashflow dalam kondisi yang sangat mendesak
misalnya penarikan dana oleh nasabah, pengambilan pinjaman
Dalam likuiditas terdapat dua resiko yaitu
resiko ketika kelebihan dana dimana dana yang ada dalam bank banyak yang idle,
hal ini akan menimbulkan pengorbanan tingkat bunga yang tinggi. Kedua resiko
ketika kekurangan dana, akibatnya dana yang tersedia untuk mencukupi kebutuhan
kewajiban jangka pendek tidak ada. Dan juga akan mendapat pinalti dari bank
sentral. Kedua keadaan ini tidak diharapkan oleh bank karena akan mengganggu
kinerja keuangan dan kepercayaan masyarkat terhadap bank tersebut. Jadi dapat
disimpulkan bahwa ketika bank mengharapkan keuntungan yang maksimal akan
beresikopada tingkat likuiditas yang rendah atau ketika likuiditas tinggi
berarti tingkat keuntungan tidak maksimal.disini tearjadi konflik kepentingan
antara mempertahankan likuiditas yang tinggi dan mencari keuntungan yang
tinggi.
Pengeleloan likuiditas sangat
penting bagi bank terutama untuk mengatasi resiko likuiditas yang disebabkan
oleh dua hal diatas. Untuk menjaga agar resiko likuiditas ini tidak terjadi
kebijakan manajemen likuiditas yang dapat dilakukan antara lain dengan menjaga
asset jangka pendek, seperti kas, memelihara earning assetnya yang dapat dijual
dengan mudah dll.
Namun ketika resiko tersebut
menjaga likuiditas tersebut terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan oleh
bank. Pertama dengan melakukan transaksi di pasar uang antar bank (interbank
call money market) yaitu penempatan dana (placement/leding) dan pinjaman dana
(deposit/taken/borrowing) dalam rupiah atau dengan mata uang lainnya. Kedua
dengan menempatkan dana di SBI (sertifikat bank Indonesia). Ketiga membeli
surat berharga pasar uang (SBPU), keempat melalui transaksi pasar lewat broker.
Dimana kesemuanya itu dalam bentuk kontrak pinjam atau utang. Dimana diwaktu
jatuh tempo bank mendapatkan dananya kembali ditambah dengan bunga yang telah
ditetapkan
Pasar uang diatas sangat likuid
untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya ketika kekurangan dana. Disamping itu juga
aman unutuk menempatkan kelebihan dana sehingga dana yang idle dapat
menghasilkan keuntungan bagi bank sehingga mengurangi biaya yang harus
dikeluarkan untukmembayar bunga.
Pendahuluan
• Pengelolaan likuiditas merupakan masalah yang sangat kompleks dalam kegiatan operasi bank.
• Hal ini karena menyangkut dana pihak ke tiga (DPK) yang sebagian besar sifatnya jangka pendek.
• Pengelola bank harus memperhatikan seakurat mungkin kebutuhan likuiditas untuk jangka waktu tertentu.
• Perkiraan kebutuhan likuiditas dipengaruhi oleh perilaku penarikan nasabah, sifat dan jenis sumber dana yang dikelola bank.
• Pengelolaan likuiditas merupakan masalah yang sangat kompleks dalam kegiatan operasi bank.
• Hal ini karena menyangkut dana pihak ke tiga (DPK) yang sebagian besar sifatnya jangka pendek.
• Pengelola bank harus memperhatikan seakurat mungkin kebutuhan likuiditas untuk jangka waktu tertentu.
• Perkiraan kebutuhan likuiditas dipengaruhi oleh perilaku penarikan nasabah, sifat dan jenis sumber dana yang dikelola bank.
Definisi likuiditas
• Likuiditas bank berkaitan dengan kemampuan suatu bank untuk menghimpun sejumla tertentu dana dengan biaya tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. (Joseph E Burns)
• Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi semua penarikan dana oleh nasabah deposan, kewajiban yang telah jatuh tempo dan memenuhi permintaan kredit tanpa penundaan. (Oliver G. Wood, Jr)
• Likuiditas berarti memiliki sumber dana yang cukup tersedia untuk memenuhi semua kewajiban (Wiliam M. Glavin)
• Likuiditas bank berkaitan dengan kemampuan suatu bank untuk menghimpun sejumla tertentu dana dengan biaya tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. (Joseph E Burns)
• Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi semua penarikan dana oleh nasabah deposan, kewajiban yang telah jatuh tempo dan memenuhi permintaan kredit tanpa penundaan. (Oliver G. Wood, Jr)
• Likuiditas berarti memiliki sumber dana yang cukup tersedia untuk memenuhi semua kewajiban (Wiliam M. Glavin)
Definisi manajemen likuiditas
Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan permintaan dana oleh masyarakat dan penyediaan cadangan untuk memenuhi semua kebutuhan. (Duane B. Graddy). Sedangkan menurut Oliver G Wood, Jr, manajemen likuiditas melibatkan perkiraan sumber dana dan penyediaan kas secara terus menerus baik kebutuhan jangka pendek atau musiman maupun kebutuhan jangka panjang.
Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan permintaan dana oleh masyarakat dan penyediaan cadangan untuk memenuhi semua kebutuhan. (Duane B. Graddy). Sedangkan menurut Oliver G Wood, Jr, manajemen likuiditas melibatkan perkiraan sumber dana dan penyediaan kas secara terus menerus baik kebutuhan jangka pendek atau musiman maupun kebutuhan jangka panjang.
Sumber-sumber likuiditas
Sumber kebutuhan likuiditas bank berasal dari adanya kebutuhan antara lain untuk memenuhi:
• Ketentuan likuiditas wajib (reserve requirement) atau cash ratio
• Saldo rekening minimum pada bank koresponden
• Penarikan simpanan dalam operasional bank sehari-hari
• Permintaan kredit dari masyarakat
Sumber kebutuhan likuiditas bank berasal dari adanya kebutuhan antara lain untuk memenuhi:
• Ketentuan likuiditas wajib (reserve requirement) atau cash ratio
• Saldo rekening minimum pada bank koresponden
• Penarikan simpanan dalam operasional bank sehari-hari
• Permintaan kredit dari masyarakat
Tujuan manajemen likuiditas
• Menjaga posisi likuiditas bank agar selalu berada pada posisi yang ditentukan bank sentral;
• Mengelola alat-alat likuid agar selalu dapat memenuhi semua kebutuhan cash flow, termasuk kebutuhan yang tidak diperkirakan, misalnya penarikan yang tiba-tiba terhadap sejumlah giro atau deposito berjangka yang belum jatuh tempo;
• Sedapat mungkin memperkecil adanya idle funds.
• Menjaga posisi likuiditas bank agar selalu berada pada posisi yang ditentukan bank sentral;
• Mengelola alat-alat likuid agar selalu dapat memenuhi semua kebutuhan cash flow, termasuk kebutuhan yang tidak diperkirakan, misalnya penarikan yang tiba-tiba terhadap sejumlah giro atau deposito berjangka yang belum jatuh tempo;
• Sedapat mungkin memperkecil adanya idle funds.
Dalam rangka menjaga posisi likuiditas dan proyeksi cashflow agar
selalu berada dalam posisi aman, terutama dalam kondisi tingkat bunga
berfluktuasi, beberapa strategi yang dapat dikembangkan oleh bank sbb (Raflus
Rax, 1996):
• Memperpanjang jatuh tempo semua kewajiban bank, kecuali bila tingkat bunga cenderung mengalami penurunan;
• Melakukan diversifikasi sumber dana bank;
• Menjaga keseimbangan jangka waktu aset dan kewajiban;
• Memperbaiki posisi likuidias antara lain mengalihkan aset yang kurang marketable menjadi lebih marketable.
• Memperpanjang jatuh tempo semua kewajiban bank, kecuali bila tingkat bunga cenderung mengalami penurunan;
• Melakukan diversifikasi sumber dana bank;
• Menjaga keseimbangan jangka waktu aset dan kewajiban;
• Memperbaiki posisi likuidias antara lain mengalihkan aset yang kurang marketable menjadi lebih marketable.
Bank dianggap likuid apabila:
• Memiliki sejumlah likuiditas / memegang alat-alat likuid, cash assets (uang kas, rekening pada bank sentral dan bank lainnya) sama dengan jumlah kebutuhan likuiditas yang diperkirakan.
• Memiliki likuiditas kurang dari kebutuhan, tetapi bank memiliki surat-surat berharga yang segera dapat dialihkan menjadi kas, tanpa mengalami kerugian baik sebelum / sesudah jatuh tempo.
• Memiliki kemampuan untuk memperoleh likuiditas dengan cara menciptakan uang, misalnya penggunaan fasilitas diskonto, call money, penjualan surat berharga dengan repurchase agreement (repo)
• Memiliki sejumlah likuiditas / memegang alat-alat likuid, cash assets (uang kas, rekening pada bank sentral dan bank lainnya) sama dengan jumlah kebutuhan likuiditas yang diperkirakan.
• Memiliki likuiditas kurang dari kebutuhan, tetapi bank memiliki surat-surat berharga yang segera dapat dialihkan menjadi kas, tanpa mengalami kerugian baik sebelum / sesudah jatuh tempo.
• Memiliki kemampuan untuk memperoleh likuiditas dengan cara menciptakan uang, misalnya penggunaan fasilitas diskonto, call money, penjualan surat berharga dengan repurchase agreement (repo)
Ketentuan likuiditas wajib minimum
• Bank dalam menghimpun dana diwajibkan memelihara sejumlah likuiditas tertentu dari total DPK yang dihimpun oleh bank dlm periode tertentu.
• Jumlah likuiditas wajib minimum tsb harus ditempatkan dalam rekening giro bank ybs pada bank sentral. Oki/ disebut Giro Wajib Minimum (GWM)
• Ketentuan BI: GWM Rupiah adalah 5% dari total DPK Rupiah yang dihitung rata-rata harian dalam satu minggu dan harus dilaporkan ke BI
• GWM dibedakan dalam 2 kategori: GWM rupiah (5%) dan GWM valas (3%)
• Pelaporan GWM valas dilakukan oleh bank devisa, sedangkan pelaporan GWM rupiah dilakukan oleh bank devisa dan bukan bank devisa termasuk pula BPR
• Perhitungan GWM bagi analis luar menggunakan data keuangan bank yang dipublis di media.
• Ketentuan BI bank wajib mempublis laporan keuangan setiap triwulan (per 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember)
• Perhitungan GWM: Jumlah Saldo Giro pada BI / Jumlah DPK X 100% = > 5%
• Bank dalam menghimpun dana diwajibkan memelihara sejumlah likuiditas tertentu dari total DPK yang dihimpun oleh bank dlm periode tertentu.
• Jumlah likuiditas wajib minimum tsb harus ditempatkan dalam rekening giro bank ybs pada bank sentral. Oki/ disebut Giro Wajib Minimum (GWM)
• Ketentuan BI: GWM Rupiah adalah 5% dari total DPK Rupiah yang dihitung rata-rata harian dalam satu minggu dan harus dilaporkan ke BI
• GWM dibedakan dalam 2 kategori: GWM rupiah (5%) dan GWM valas (3%)
• Pelaporan GWM valas dilakukan oleh bank devisa, sedangkan pelaporan GWM rupiah dilakukan oleh bank devisa dan bukan bank devisa termasuk pula BPR
• Perhitungan GWM bagi analis luar menggunakan data keuangan bank yang dipublis di media.
• Ketentuan BI bank wajib mempublis laporan keuangan setiap triwulan (per 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember)
• Perhitungan GWM: Jumlah Saldo Giro pada BI / Jumlah DPK X 100% = > 5%
Manajemen likuiditas bank
syariah
Dalam bank syariah secara
konsep tidak jauh berbeda dengan manajemen bank konvensional. Baik itu dari
segi tujuan dan resiko yang akan dihadapi oleh bank syariah. Yang membedakan
hanyalah pada akad yang digunakan ketika melakukan kontrak. Selama in alat
untuk manajemen likuiditas dalam bank syariah adalah PUAS (pasar uang antar
bank syariah) dengan akad wadiah, SIMA (sertifikat mudharabah antar bank
syariah) dan SWBI (surat wadiah bank indonesia) juga dengan akad wadiah.
Semuanya ini adalah instrument yang likuid untuk menjaga likuiditas bank.
Apabila suatu bank kekurangan likuiditas, maka
bank tersebut akan meminjam kepada bank lain berupa PUAS, SWBI atau menerbitkan
SIMA, sebaliknya bila kelebihan likuiditas maka akan ditempatkannya pada bank
lain (PUAS) atau dengan membeli SWBI atau SIMA.
Sedikitnya alat likuiditas bank
syariah, membuat para praktisi memutar otak untuk mencari solusi yang dapat
memperluas instrument likuiditas bank syariah. Maka dari itu untuk mengakomodir
permintaan akan instrument likuiditas yang lain, dibuatlah instrument derivative future kontrak ini dengan salah akad
yang digunakan adalah murabahah yang akan menjadi focus kajian kali ini.
Jadi pada prinsipnya manajemen
bank baik konvensional maupun syariah tidak jauh berbeda. Yang membedakan dan
yang ditekankan adalah bagaimana cara mendapatkan dana tersebut haruslah sesuai
dengan syariah.






Halo semua,
BalasHapusSaya ibu Sandra Ovia, pemberi pinjaman uang pribadi, yang di dalam kamu kredit Bad? Anda perlu meningkatkan finansial? Aku telah didaftarkan dan disetujui oleh kerajaan untuk mengontrol lembaga finansial. Aku memberikan pinjaman kepada reputasi-reputasi dan individu untuk tingkat Tersedia di 2%. Aku memberikan pinjaman kepada lokal dan Intl untuk semua orang yang membutuhkan pinjaman, dan yang bisa membayar kembali pinjaman, di seluruh dunia. Aku memberikan pinjaman melalui transfer rekening atau cek bank didukung untuk apa yang pernah Anda terima bank di negara tersebut. Tidak memerlukan banyak dokumen. Jika Anda ingin mendapatkan pinjaman dari reputasi kami. Anda dapat menghubungi kami melalui
sandraovialoanfirm@gmail.com
Terima kasih
Sandra perusahaan Ovia Pinjaman
Ibu Sandra Ovia
Halo, nama saya Mia Aris.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800.000.000 (800 JUTA ) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah i diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com
BalasHapusAnda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com.
Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.