Ekonomi Islam
Oleh : Bayu Pramutoko,SE,MM
KARAKTERISTIK EKONOMI ISLAM
Secara
teoritis terdapat tiga aliran besar dalam system perekonomian : yaitu: sitem
kapitalisme, sosialisme, dan paradigma ekonomi Islam. Dalam operasionalnya,
ekonomi Islam mempunyai karasteristik dan landasan yang berbeda dengan sistem
kapitalisme dan sosialisme.
1.Dialektika Nilai-Nilai Spiritualisme Dan Materialisme
Sistem
perekonomian kontemporer hanya terkonsentrasi terhadap peningkatan utility dan
nilai-nilai materialisme suatu tanpa menyentuh nilai-nilai spiritualisme dan
etika kehidupan masyarakat. Sistem kapitalisme memisahkan intervensi agama dari
perbagai kegiatan dan kebijakan ekonomi, padahal pelaku ekonomi merupakan
penggerak utama bagi perkembangan peradaban dan perekonomian masyarakat.
Akhirnya, kehidupan ekonomi masyarakat terbebas dan koridor agama, sehingga
kebijakan individualah yang berperan dalam pengembangan kehidupan dan
kesejahteraan masyarakat, Dengan demikian, terbentuklah individu-individu yang
bersifat individualistik dan materialistik.
Dalam
konsep Karl Marx, agama merupakan faktor penghambat bagi terciptanya
kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat (an obstacle to economic
growth).Dalam konsep ekonomi Islam terdapat dialektika antara nilai-nilai
spiritualisme dan materialisme. Perbagai kegiatan ekonomi, khususnya transaksi
harus berdasarkan keseimbangan dan kedua nilai tersebut. Hal ini menunjukan
sebuah konsep ekonomi yang menekankan nilai-nilai kebersamaan dan kasih sayang
di antara individu masyarakat. Konsep dialektika tersebut juga kita temukan
dalam rukun Islam. Di samping kita diperintahkan untuk mengakui ke-Esaan Allah
Swt, membenarkan risalah Muhammmad Saw dan mengerjakan shalat, kita juga
diperintahkan untuk membayar zakat atas harta kekayaan yang telah mencapai
nisbah. (ketentuan). Karena dalam konsep zakat, terdapat nilai-nilai
spiritualisme dan materialisme, yaitu zakat merupakan ibadah yang berdimensi
social.
Dalam
konsep zakat kita temukan suatu proses pensucian diri dan nilai-nilai kekikiran
dan individualistik, di samping mengandung nilai ibadah. Selain itu, zakat
merupakan salah satu instrumen dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta
merupakan sumber dana jaminan sosial. Dengan zakat, kebutuhan pokok masyarakat
akan terpenuhi. Sehingga aggregate demand yang ada tetap terjaga dan dapat
menggairahkan sektor produksi. Melalui konsep zakat, dapat clirasakan adanya
harmonisasi nilai spiritual dan material hagi kesuksesan dalam kehidupan dunia
dan akhirat.
2. Kebebasan Berekonomi
Dalam
kerangka merealisasikan konsep kebebasan individu pada kegiatan ekonomi, kapitalisme
menekankan prinsip persamaan bagi setiap individu masyarakat dalam kegiatan
ekonomi secara bebas untuk meraih kekayaan. Realitasnya, konsep kebebasan
tersehut menimbulkan kerancuan bagi proses distribusi income (pendapatan) dan
kekayaan. Selain itu, sistem tersebut secara otomatis mengklasifikasikan
masyarakat menjadi dua bagian, yaitu pemilik modal dan para pekerja. Dalam
konsep sosialisme, masyarakat tidak mempunyai kebebasan sedikit pun dalam
melakukan kegiatan ekonomi. Kepemilikan individu dihilangkan dan tidak ada
kebebasan untuk melakukan transaksi dalam kesepakatan perdagangan.
Dalam
ekonomi Islam, tidak menafikan intervensi pemerintah, Kebijakan pemerintah
merupakan sebuah keniscayaan ketika perekonomian dalam kondisi darurat, selama
hal itu dibenarkan secara syar’i. Intervensi harus dilakukan ketika suatu
kegiatan ekonomi berdampak pada kemudharatan bagi kemaslahatan masyarakat.
Intervensi juga harus diterapkan ketika pasar tidak beroperasi secara normal
akibat penyimpangan mekanisme pasar, seperti halnya kebijakan pemerintah dalam
memberantas monopoli (false demand and supply) dan mekanisme pasar. Maka dan
itu, tetap dibenarkan kepemilikan individu dan kebebasan bertransaksi sepanjang
tetap dalam koridor syaniah. Kebebasan tersebut akan mendorong masyarakat untuk
beramal dan berproduksi demi tercapainya kemaslahatan hidup bermasyarakat.
3. Dualisme Kepemilikan
Hakikatnya,
pemilik alam semesta beserta isinya hanyalah Allah semata. Manusia hanyalah
merupakan wakil Allah dalam rangka memakmurkan dan menyejahterakan bumi.
Kepemilikan manusia merupakan derivasi kepemilikan Allah yang hakiki. Untuk
itu, setiap langkah dan kebijakan ekonomi yang diambil oleh manusia untuk
memakmurkan alam semesta tidak holeh bertentangan dengan ketentuan yang digariskan
oleh Allah Yang Maha Memiliki.
Allah
Swt herfirman, “… kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada
di antara keduanya; Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha
Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Ma’ idah: 17)
“Berimanlah
kamu kepada Allah dan RasulNya dan nafkahkanlah sebagian dan hartamu yang Allah
telah menjadikan kamu menguasainya (QS. Al-HadId: 7)
Kepemilikan
Allah merupakan kepemilikan murni dan hakiki. Harta yang dimiliki oleh manusia
merupakan titipan yang kelak pasti kembali kepada-Nya. Kendatipun demikian,
manusia diberi kebebasan untuk memberdayakan, mengelola, dan memanfaatkan harta
henda sebagaimana yang telah disyariatkan. Adapun kepemilikan manusia terhadap
sumber daya alam terbagi menjadi kepemilikan individu dan kepemilikan publik
(private and public property),
Ingin
menguasai dan memiliki harta kekayaan, sesuai dengan sifat dasar manusia.
Karena itu, syariah Islam membenarkan kepemilikan individu, tetapi tidak
hersifat mutlak. Terlebih dalam mencari, mengelola, dan membelanjakan harta
harus sesuai dengan nilai-nilai syariah. Tidak holeh menghalalkan segala cara
yang merugikan pihak lain dan dapat mengganggu kemaslahatan bersama.
Allah
Swt berfirman, “Dan jika kamu bertaubat (dan mengambil riba), maka bagimu pokok
hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.” (QS. Al 279).
Konsep
keseimbangan merupakan karakteristik dasar ekonomi Islam. Karena Allah telah
menciptakan segala sesuatu dengan seimbang. Salah satu wujud keseimbangan
kepemilikan manusia adalah adanya kepemilikan public sebagai penyeimbang
kepemilikan individu, Kepemilikan publik merupakan kepemilikan yang secara asal
telah ditentukan oleh syariah. Asas dan pijakan kepemilikan publik adalah
kemaslahatan bersama. Segala komoditas dan jasa yang dapat menciptakan ataupun
menjaga keseimbangan dan kemaslahatan bersama merupakan barang publik yang
tidak butuh dimiliki secara individu (public goods). Kepemilikan public goods
dapat didelegasikan kepada pemerintah ataupun instansi lain yang mempunyai nilai-nilai
amanah dan responsibility (tanggung jawab) yang dapat dibenarkan oleh syariah.
Berkenaan
dengan kepemilikan publik, Rasulullah pernah mengindikasikannya dalam sebuah
hadits, “Manusia bersekutu dalam 3 hal: air, padang sahara, dan api.” Penuturan
Rasulullah atas ketiga komoditas di atas, bukan berarti public goods hanya
dibatasi oleh 3 komoditas tersebut. Akan tetapi, makna hadits tersebut
dikontekstualisasikan sesuai dengan perkembangan zaman. Sebagian ulama
berpendapat, penyebutan Rasulullah atas ketiga komoditas tersebut adalah
sebagai contoh dan bukan berupa pembatasan. Dengan demikian, kita bisa
melakukan derivasi atas segala barang yang bersumber dan ketiga komoditas
tersehut. Selain itu, kita juga bisa mengambil substansi komoditas tersebut
dalam mewujudkan kemaslahatan hidup hersama, sehingga kita mampu metakukan
analogi terhadap semua jenis komoditas dengan tingkat substansi yang sama.
Kepemilikan
publik merupakan jenis atau bentuk komoditas yang herfungsi sebagai elemen
kemaslahatan hidup bersama yang tidak boleh dimiliki oleh individu. Komoditas
tersehut harus dikelola oleh sebuah instansi yang berfungsi menjaga
kemaslahatan hidup bersama “Segala hasil tambang yang menjadi pilar utama
kemaslahatan hidup bersama, seperti air, garam, sulfur, aspal, gift, minyak,
batu bara, dan lain sebagainya, tidak boleh dikuasai oleh individu yang
tujuannya bukan untuk kemaslahatan bersama. Karena hal tersebut akan
menimbulkan kerugian dan kesengsaraan hagi kehidupan masyarakat.”
Demikian
juga dengan tanah pemerintah, harta wakaf, sumber kekuatan hidrolik, dan
sumber-sumber kekuatan lainnya termasuk dalam kategori public goods yang tidak
boleh dimiliki oleh individu. Hal tersebut dikhawatirkan terjadinya eksploitasi
dalam mendapatkan keuntungan dan komoditas yang dimiliki. Tentunya, hal
tersebut akan menyebahkan ketidakseimbangan dalam kehidupan masyarakat.
4. Menjaga Kemaslahatan Individu dan Bersama
Kemaslahatan
bagi individu dan masyarakat merupakan hal terpenting dalam kehidupan ekonomi,
Hal inilah yang menjadi karakteristik ekonomi Islam, di mana kemaslahatan
individu dan bersama harus saling mendukung. Dalam arti, kemaslahatan individu
tidak boleh dikorbankan demi kemaslahatan bersama dan sebaliknya. Dalam
mewujudkan kemaslahatan kehidupan bersama, negara rnempunyai hak intervensi
apahila terjadi eksploitasi atau kezaliman dalam mewujudkan sebuah
kemaslahatan. Negara harus bertindak jika terjadi penyimpangan operasional yang
merugikan hak-hak kemaslahatan.
Untuk
mengatur dan menjaga kemaslahatan masyarakat, diperlukan sehuah instansi yang
mendukung. Al-Hisbah merupakan instansi keuangan dalam pemerintahan Islam yang
berfungsi sebagai pengawas atas segala kegiatan ekonomi, Lembaga tersebut
bertugas untuk mengawasi semua infrastruktur yang terlibat dalam mekanisme
pasar. Apabila dalam mekanisme terjadi penyimpangan operasional, maka Al-Hisbah
berhak melakukan intervensi. Selain itu Allah mempunyai wewenang untuk mengatur
tata letak kegiatan ekonomi disamping diwajibkan untuk menyediakan semua
fasilitas kegiatan ekonomi demi terciptanya kemaslahatan hidup bersama.
Lembaga
zakat merupakan sebuah kelaziman bagi terciptanya bangunan ekonomi Islam.
Institusi zakat merupakan elemen yang berfungsi untuk menampung dana zakat dan
para muzakki (pembayar zakat). Institusi zakat mempunyai otoritas penuh dalam
pengelolaan dan pendistribusian dana zakat, di samping mempunyai wewenang untuk
menarik zakat dan para muzakki dan berkewajiban untuk mendistribusikannya
kepada mustahiq (yang berhak menerima zakat).
Empat
karakteristik dasar yang telah diuraikan merupakan elemen utama yang membedakan
konsep ekonomi Islam dengan ekonomi kontemporer. Dan beberapa literatur yang
ada, dapat juga ditemukan karakteristik lain sebagai rujukan atau prinsip dasar
ekonomi Islam, yaitu:
a.
Saling menjaga kemaslahatan bersama dan saling mengasihi satu sama lain. Hal
tersebut dapat direalisasikan dengan penetapan harga yang adil dan upah yang
sesuai dengan pekerjaan serta aplikasi konsep shadaqah dan zakat.
b.
Mengajak untuk menggunakan uang sebagai medium of exchange (alat tukar) dan
bukan sebagai komoditas yang dapat menggiring seseorang terjerumus ke dalam
transaksi ribawi. Menciptakan mekanisme pasar yang jauh dan praktik ikhtikar
(monopoli), penipuan, dan tindak kezaliman.
c.
Mengajak untuk bersama-sama meningkatkan pertumbuhan dan kesejahteraan ekonomi
dengan cara bekerja secara profesional dan mendorong bangkitnya sektor
produksi. Di samping itu, harus dijauhkan sifat boros dan hermewah mewahan
dalam membelanjakan harta.
e.
Memprioritaskan kemaslahatan bersama. Tujuan tersebutdapat tercapai dengan
rnewajibkan pajak, taksir (penentuan harga), menentukan kaidah berkonsumsi, dan
mengelola harta orang safth (yang tidak mengetahui kalkulasi matematis ekonomi)
serta menumbuhkan sektor produksi.
PRINSIP-PRINSIP EKONOMI ISLAM
Sistem
keuangan dan perbankan Islam merupakan bagian dan konsep yang lebih luas
tentang ekonomi Islam, di mana tu juannya, sebagaimana dianjurkan oleh para
ulama, adalal-i memberlakukan sistem nilai dan etika Islam ke dalam lingkungan
ekonomi. Karena dasar etika inilah, maka keuangan dan per bankan Islam bagi
kebanyakan Muslim adalah bukan sekadar sistem transaksi komersial. Persepsi
Islam dalam transaksi fi nansial itu dipandang oleh banyak kalangan Muslim
sebagai ke wajiban agama. Kemampuan lembaga keuangan Islam menarik investor
dengan sukses bukan hanya tergantung pada tingkat kemampuan lembaga itu
menghasilkan keuntungan, tetapi juga pada persepsi bahwa lembaga tersebut
secara sungguh-sungguh memperhatikan batas-batas yang digariskan oleh Islam.
Islam
berbeda dan agama-agama lainnya, dalam hal itu dilandasi dengan postulat iman
dan ibadab. Dalam kehidupan sehari-hari, Islam secara bersarna-sama dapat
diterjemahkan ke dalam teori dan juga dapat diinterpretasikan ke dalam praktek
tentang bagaimana seseorang berhubungan dengan orang lain. Dalam ajaran Islam,
perilaku individu dan masyarakat ditujukan ke arah bagaimana cara pemenuhan
kebutuhan mereka dilaksanakan dan bagaimana menggunakan sumber daya yang ada.
Hal ini menjadi subyek yang dipelajari dalam ekonomi Islam sehinga implikasi
ekonomi yang dapat ditarik dan ajaran Islam berbeda dengan ekonomi tradisional.
Oleh sebab itu, dalam ekonomi Islam, hanya pemeluk Islam yang berimanlah yang
dapat mewakili atuan ekonomi Islam.
Menurut
Metwally, prinsip-prinsip ekonomi Islam itu secara aris besar dapat diuraikan
sebagai berikut:
1)
Dalam ekonomi Islam, berbagai jenis sumber daya dipan dang sebagai pemberian
atau titipan Tuhan kepada manusia. Manusia harus memanfaatkannya seefisien dan
seoptimal mungkin dalam produksi guna memenuhi kesejahteraan bersama di dunia,
yaitu untuk diri sendiri dan untuk orang lain. Namun yang terpenting adalah
bahwa kegiatan tersebut akan dipertanggungjawabkan di akhirat nanti.
2)
Islam mengakui kepemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu, termasuk
kepemilikan alat produksi dan faktor produksi. Pertama, kepemilikan individu
diatasi oleh kepentingan masyarakat, dan kedua. Islam menolak setiap pendapatan
yang diperoleh secara tidak sah, apalagi usaha yang menghancurkan masyarakat.
(3)
Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama. Seorang Muslim,
apakah ia sebagai pembeli, penjual, pe nerima upah, pembuat keuntungan dan
sebagainya, harus berpegang pada tuntunan Allah SWT dalam Al Qur’an:
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan
bcztil, kecuali dengan perdagangan yang dilakukan secara suka sama suka di
antara kalian…” (QS 4:29).
(4)
Pemilikan kekayaan pribadi harus berperan sebagai kapital produktif yang akan
meningkatkan besaran produk nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Al Qur’an mengungkapkan bahwa, : “Apa yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya
sebagai harta rampasan dan penduduk negeri- negeri itu, adalah untuk Allah,
untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang—orang
da lam perjalanan, supaya harta itu jangan. hanya beredar di antara orang-orang
kaya saja di antara kalian…” (QS 57:7).
Oleh
karena itu, sistem ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang
dikuasai oleh beberapa orang sa ja. Konsep mi berlawanan dengan sistem ekonomi
kapitalis, di mana kepemilikan industri didominasi oleh monopoli dan oligopoli,
tidak terkecuali indu stri yang merupakan kepen tingan umum.
(5)
Islam menjamin kepemilikan masyarakat, dan penggunaannya direncanakan untuk
kepentingan orang banyak. Prinsip ini didasari Sunah Rasulullah yang menyatakan
bahwa, “Masyarakat punya hak yang sama atas air, padang rumput dan api.” Sunnah
Rasulullah tersebut menghendaki semua industri ekstraktif yang ada hubungannya
dengan produksi air, bahan tambang, bahkan bahan makanan, harus dikelola oleh
Negara demikian pula keperlan bahan bakar dalam negen dan industri tidak boleh
dikuasai aleh individu,
(6)
Seorang Muslim harus takut kepada Allah danhari akhirat, seperti diuraikan
dalam Al Qur’an:
“Dan
takutlah pada han sewaktu kamu dikembalikan kepczda Allah, kemudian
masing-masing dibenkan hal asan yang sempurna terhadap apa yang telah dilakukan
nya. Dan mereka tidak teraniaya…” (QS 2:28 1). Oleh kare na itu Islam mencela
keuntungan yang berlebihan, perda gangan yang tidak jujur, perlakuan yang tidak
adil, dan semua bentuk diskriminasi dan penindasan.
(7)
Seorang Muslim yang kekayaannya melebihi ukuran tertentu (nisab) diwajibkan
membayar zakat. Zakat merupakan alat distribusi sebagian kekayaan orang kaya
(sebagai sanksi atas penguasaan harta tersebut), yang ditujukan untuk orang
miskin dan mereka yang membutuhkan. Menurut pendapat para ulama, zakat
dikenakan 2,5% (dua setengah persen) untuk semua kekayaan yang tidak produktif
(idle assets), termasuk di dalamnya adalah uang kas, deposito, emas, perak dan
permata, pendapatan bersih dan transaksi (net earning from transaction), dan
10% (sepuluh persen) dan pendapatan bersih investasi.
(8)
Islam melarang setiap pembayaran bunga (nba) atas berba gai bentuk pinjaman,
apakah pinjaman itu berasal dan te man, perusahaan perorangan, pemenintah
ataupun institusi la Al Qur’an secara bertahap namun jelas dan tegas
memperingatkan kita tentang bunga. Hal mi dapat dilihat dan turunnya ayat-ayat
Al Qur’an secara berturut-turut sebagai berikut:
Pada
tahap pertama dalam Surat (30) Ar Rum ayat 39 Allah berfirman:
“Dan
suatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia,
maka riba itu tidak menambah di sisi Allah, dan apa yang kamu berikan berupa
zakat yang kamu maksudkan untuk mencari keridhoan Allah maka itulah oranq-orang
yanq melipatgandakan puhalanya.”
Tahap
kedua Allah berfirman dalam surah (4) An Nisa’ ayat I 60- 16 1 sebagai berikut:
“Maka
disebabkan karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka yang
baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak
menghalangi (manusia) dan jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba,
padahal sesungguhnya telah dila rang dan padanya, dan karena mereka memakan
harta ma nusia dengan jalan yang batil. Dan Kami telah menye diakan untuk
orang-o rang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”
Tahap
ketiga diturunkan oleh Allah melalui surat (3) Au Imran ayat 130 sebagai
berikut:
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
Tahap
terakhir larangan nba terdapat dalam Surat (2) Al Baqarah ayat 278-279:
“Wahai
orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa
nba, jika kamu orang orang yang beniman. Maka jika kamu tidak mengerjakan
(penintah itu), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul Nya akan memerangimu. Dan
jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak
(pula) dianiaya.”
Islam
bukanlah satu-satunya agama yang melarang pembayaran bunga. Banyak pemikir
zaman dahulu yang berpendapat bahwa pembayaran bunga adalah tidak adil. Bahkan
meminjamkan uang dengan bunga dilarang pada zaman Yunani kuno. Aris toteles
adalah orang yang amat menentang dan melarang bunga, sedang Plato juga mengutuk
praktek bunga. Dalam Perjanjian Lama, larangan riba juga tercantum dalam
Leviticus 25:27.
Dalam ekonomi syari’ah, dikotomi sektor moneter dan riil tidak
dikenal. Sektor moneter dalam definisi ekonomi Islam adalah mekanisme
pembiayaan transaksi atau produksi di pasar riil, sehingga jika menggunakan
istilah konvensional, maka karakteristik perekonomian Islam adalah perekonomian
riil, khususnya perdagangan. Inilah yang dianjurkan Islam, ”Allah
menghalalkan jual beli (perdagangan) dan mengharamkan riba”.(QS.2:275).
Ayat tersebut secara tegas membolehkan jual-beli atau perdagangan dan
mengharamkan riba. Jual beli atau perdagangan adalah kegiatan bisnis sektor
riel. Kegiatan bisnis sektor keuangan tanpa dikaitkan dengan sektor riil adalah
aktivitas ribawi yang dilarang dalam ekonomi Islam.
Oleh karena keharusan terkaitnya sektor moneter dan sektor riil,
maka perbankan syari’ah mengembangkan sistem bagi hasil, jual beli dan sewa.
Dalam bagi hasil, terdapat bisnis sektor riil yang dibiayai dengan pembagian
keuntungan yang fluktuatif. Demikian pula dalam jual beli, ada sektor riil yang
mendasari kebolehan penambahan (ziyadah) dalam
harta.
Dalam ekonomi syari’ah sistem bagi hasillah (profit
and loss sharing) yang kemudian menjadi jantung dari sektor
‘moneter’ Islam, bukan bunga. Karena sesungguhnya, bagi hasil sebenarnya sesuai
dengan iklim usaha yang memiliki kefitrahan untung atau rugi. Tidak seperti
karakteristik bunga yang memaksa agar hasil usaha selalu positif. Islam tidak
mengenal konsep time value of money, Jadi
penerapan sistem bagi hasil pada hakikatnya menjaga prinsip keadilan tetap
berjalan dalam perekonomian. Karena memang kestabilan ekonomi bersumber dari
prinsip keadilan yang dipraktikkan dalam perekonomian.
Ekonomi
Islam bukan saja menjanjikan kestabilan “moneter” tetapi juga pembangunan
sektor riil yang lebih kokoh. Krisis moneter yang telah menjelma menjadi krisis
multi dimensi di Indonesia ini, tak dapat diobati dengan varibel yang menjadi
sumber krisis sebelumnya, yaitu sistem bunga dan utang, artinya tidak bisa
dengan mengutak-atik suku bunga tetapi harus oleh variabel yang jauh dari
karakteristik itu, yaitu dengan sistem bagi hasil dalam dunia perbankan dan
lembaga finansial lainnya.
Fatwa
MUI tentang pelarangan bunga, dalam perspektif ekonomi, adalah sebuah upaya
untuk mengobati krisis yang melanda Indonesia sejak 6 tahun terakhir, karena
kalau sistem bunga masih dipertahankan, seratusan trilyun uang rakyat yang
berasal dari pajak dan kenaikan harga BBM, listrik dan telephon, digunakan
untuk kepentingan membayar bunga yang disumbangkan untuk bank-bank raksasa
dalam bentuk bunga obligasi, bahkan dalam tiga tahun terakhir, lebih seratus
trilyun disumbangkan untuk membayar bunga SBI yang saat itu pernah mencapai 17
% setahun . Padahal dana sebesar itu bisa digunakan untuk pendidikan,
pemberdayaan ekonomi rakyat dan kebutuhan infra-struktur seperti pembangunan
jalan-jalan dan kebutuhan-kebutuhan lainnya.
Karena
itulah diusulkan kepada pemerintah agar mendorong mekanisme bagi hasil menjadi
dominan dalam sektor keuangan Indonesia, melalui lembaga perbankan syari’ah,
asuransi syari’ah, pegadaian syari’ah dan Baitul Mal wat Tamwil, agar sektor
riel kembali bangkit di Indonesia.
Perbedaan ekonomi syariah dengan
ekonomi konvensional
Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis.
Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu.
Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual,
sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta
komunis yang ekstrim, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta
perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam
harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa
adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya
kepada setiap pelaku usaha.
Ciri khas ekonomi syariah
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur’an, dan hanya
prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al
Qur’an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum
Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya
sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan
diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya
kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat,
antara lain:
1. Kesatuan (unity)
2. Keseimbangan (equilibrium)
3. Kebebasan (free will)
4. Tanggungjawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat
individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya
di bumi. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan
kegiatan riba, yang
dari segi bahasa berarti “kelebihan”. Dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 275
disebutkan bahwa Orang-orang yang makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[9].
Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata
(berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…
Riba itu ada dua macam:nasiah dan fadhi. Riba nasiah ialah
pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhi ialah
penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak
jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas,padi dengan padi dan sebagainya. Riba yang
dimaksud dalam ayat ini riba nasiah yang berlipat ganda dan umum terjadi dalam
masyarakat Arab zaman
Jahiliyah
PANDANGAN ISLAM TENTANG UANG
Pada
dasarnya Islam memandang uang hanya sebagai alat tukar bukan sebagai barang
dagangan (komoditas). Oleh karena itu motif permintaan akan uang adalah untuk
memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction), bukan untuk
spekulasi. Islam juga sangat menganjurkan penggunaan uang dalam pertukaran
karena Rasulullah telah menyadari kelemahan dan salah satu bentuk pertukaran di
zaman dahulu yaitu barter (bai’al muqayyadah), di mana barang saling dipertukar
kan. Menurut Afzalur Rahman:
“Rasulullah
saw menyadari akan kesulitan-kesulitan dan ke Icmahan-kelernahan sistem
pertukaran in lalu beliau ingin unenggantinya dengan sistem pertukaran melalui
uang. Oleh ka rena itu beliau menekankan kepada para sahabat untuk meng gunakan
uang dalam transaksi-transaksi mereka.”
Hal ini
dapat dijumpai dalam hadits-hadits antara lain seperti diriwayatkan oleh Ata
bin Yasar, Abu Said dan Abu Hurairah, dan Abu Said Al Khudri.
“Ternyata
Rasulullah SAW tidak menyetujui transaksi transaksi dengan sistem barter, untuk
itu dianjurkan sebaiknya menggunakan uang. Tampaknya beliau melarang bentuk
pertukaran seperti ini karena ada unsur riba di dalamnya.”
Dalam
konsep Islam tidak dikenal money demand for speculation, karena spekulasi tidak
diperbolehkan. Kebalikan dan system konvensional yang memberikan bunga atas
harta, Islam malah menjadikan harta sebagai obyek zakat. Uang adalah milik
masyarakat sehingga menimbun uang di bawah bantal (dibiarkan tidak produktif)
dilarang, karena hal itu berarti mengurangi jumlah uang yang beredar di
masyarakat.
Dalam
Islam, uang adalah flow concept, sehingga harus sekilti I)(lj)tl1 ddkim
perekonomian. Scrnakin cepat uang berputar dalam per (kollomian, maka akan
semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan semakin baik perekonomian.
Bagi
mereka yang tidak dapat memproduktifkan hartanya, Islam menganjurkan untuk
melakukan investasi dengan prinsip Musyarakah atau Mudharabah, yaitu bisnis
dengan bagi-hasil. Bila ia tidak ingin mengambil risiko karena bermusyarakah
atau bermudharabah, maka Islam sangat menganjurkan untuk mela kukan yard, yaitu
meminjamkannya tanpa imbalan apa pun, ka rena meminjamkan uang untuk memperoleh
imbalan adalah nba.
Secara
mikro, qard tidak memberikari manfaat Iangsung bagi orang yang meminjamkan.
Namun secara makro, qard akan memberikan manfaat tidak langsung bagi
perekonomian secara keseluruhan. Hal mi disebabkan karena pemberian yard mem
buat velocity of money (percepatan perputaran uang) akan hertambah cepat, yang
berarti bertambahnya darah baru bagi perekonomian, sehingga pendapatan nasional
(national income) meningkat. Dengan peningkatan pendapatan nasional, maka si
pemberi pinjaman akan meningkat pula pendapatannya. Demi kian pula, pengeluaran
shadaqah juga akan memberikan man faat yang lebih kurang sama dengan pemberian qard.
Islam
juga tidak mengenal konsep time value of money, na mun Islam mengenal konsep
economic value of time yang artinya bahwa yang bernilai adalah waktu itu
sendiri. Islam memperbo lehkan penetapan harga tangguh bayar lebih tinggi
daripada bar ga tunai. Zaid bin Au Zainal Abidin bin Hussein bin Au bin Abi
Thalib, cicit Rasulullah SAW, adalah orang yang pertama kali menjelaskan
diperbolehkannya penetapan harga tangguh bayar (deferred payment) lebih tinggi
daripada harga tunai.
Yang
lebih menarik adalah bahwa dibolehkannya penetapan harga tangguh yang lebih
tinggi itu sama sekali bukan disebabkan time value of money. namun karena
semata – mata ditahannya hak si penjual barang, Dapat dijelaskan di sini bahwa
bila barang dijual tunai dengan untung Rp 500, maka si penjual dapat membeli
lagi dan menjual lagi sehingga dalam Satu hari itu keuntungannya adalab Rp
1.000. Sedangkan bila dijual tangguh bayar, maka hak si penjual menjadi
tertahan, sehingga dia tidak dapat membeli lagi dan menjual lagi. Akibat lebih
jauh dan itu, hak dan keluarga dan anak si penjual untuk makan malam pada hari
itu tertahan oleh pembeli. Untuk alasan inilah, yaitu tertahannya hak penjual
yang telah memenuhi kewajibannya (menyerahkan barang), maka Islam membolehkan
penetapan harga tangguh lebih tinggi daripada harga tunai.
Sektor Finaansial Mengikuti Sektor Riil
Dalam
konsep ekonomi syari’ah, jumlah uang yang beredar bukanlah variabel yang dapat
ditentukan begitu saja oleh pemerintah sebagai variabel eksogen. Dalam ekonomi
syari’ah, jumlah uang yang beredar ditentukan dalam perekonomian sebagai
variabel endogen, yakni ditentukan oleh banyaknya permintaan akan uang di
sektor riil. Atau dengan kata lain, jumlah uang yang beredar sama banyaknya
dengan nilai barang dan jasa dalam perekonomian.
Dalam
ekonomi Islam, sektor finansial mengikuti pertumbuhan sektor riil. Inilah
perbedaan konsep ekonomi Islam dengan ekonomi kapitalis. Di dalam ekonomi
kapitalis dengan jelas dipisahkan sektor finansial dengan sektor riil. Maka
pengembangan perbankan dan keuangan syariah saat ini jangan terjebak kepada
paraktek kapitalisme tersebut. Dengan demikian, apabila ummat Islam Indonesia
hanya sibuk mengembangkan sektor perbankan dan keuangan Islam, tanpa membenahi
dan menyeimbangkannya dengan pertumbuhan dan pembangunan sektor riil, maka
berarti kita telah memperaktekkan sistem kapitalisme, dan hal ini merupakan
ancaman kehancuran ekonomi Islam di masa depan.
Bila
berpijak pada sejarah dan logika umum, maka tidak mustahil gerakan ekonomi
Islam bila tidak segera dilakukan perubahan orientasi akan menimbulkan dampak
buruk bagi perekonomian dan menimbulkan citra negatif bagi ekonomi syari’ah.
Dalam kondisi seperti itu, bukan tidak mungkin para pelaku dan tokoh ekonomi
Islam akan dipersalahkan oleh banyak pihak. Lebih celaka lagi kalau masyarakat
pada akhirnya kehilangan kepercayaan dan kita semua kehilangan kesempatan untuk
membuktikan apa yang selama ini kita yakini dan kita kembangkan dengan penuh
antusias.
Kini
belum terlambat untuk mengubah orientasi gerakan ekonomi Islam menuju
keseimbangan. Oleh karena itu, semua pihak, sesuai dengan peran masing-masing
dapat melakukan aksi berbagai kegiatan bisnis sektor riil. Kegiatan sektor riil
yang bisa dikembangkan cukup banyak antara lain, sektor agribisnis, mini
market, konveksi, pabrik segala kebutuhan ummat Islam, seperti pabrik susu,
pabrik odol, sabun, shampo dan ratusan jenis kebutuhan masyarakat lainnya.
Dalam mengembangkan sektor riil ini, diperlukan kordinasi yang baik dengan
semua pihak yang terkait, seperti bank sentral, masyarakat ekonomi syari’ah,
bankir syari’ah, para akademisi, pengusaha dan ulama.
Paraahli ekonomi moneter kontemporer menyimpulkan bahwa yang
menjadi pemicu terjadinya krisis adalah deviasi dalam sektor keuangan yang
memainkan aktivitas spekulasi. Sektor keuangan dalam praktek ini terlepas dari
sektor riil. Kekacauan di sektor ini mengakibatkan kekacauan di sektor riil
(produksi, perdagangan dan jasa). Harga-harga barang dan jasa naik, bukan
karena hukum permintaan dan penawaran (supply and demand),
tapi karena suku bunga perbankan naik, tarjadinya depresiasi rupiah atau bahkan
karena faktor psikologis seperti yang diakui oleh paa pedagang kecil yang tidak
tahu menahu mengapa harga barang naik, akhirnya juga harus ikut menaikkan harga
barang dagangannya bila tidak ingin merugi.
Yang
paling berat agaknya adalah sektor properti. Karena suku bunga pinjaman naik,
banyak proyek properti yang terbengkalai. Terhenti di tengah jalan atau tidak
lalu, lantaran pengusaha dan konsumen tak mampu lagi meminjam uang ke bank
dengan beban bunga yang cukup tinggi. Akhirnya ratusan ribu buruh dan karyawan
sektor properti kehilangan pekerjaan. Ini jelas akan menambah penganguran.
Sementara
itu, harga-harga kebutuhan pokok juga ikut merangkak naik Sektor otomotif juga
terpukul. Angka penjualan mobil juga terus menurun. Bila bulan Agustus 1997 di
awal krisis terjual 43.000 unit mobil dari berbagai merek, maka pada bulan
September hanya terjual 35.000 unit. Bulan-bulan berikutnya permintaaan terus
semakin menurun. Apalagi pengusaha otomotif dengan terpaksa harus menaikkan
harga mobil sekitar 10 %, suatu langkah yang sulit dihindari, karena ongkos
produksi dan biaya penyediaan komponen impor terus melonjak seiring
meningkatnya nilai dollar.
PIRANTI KEUANGAN/PERBANKAN SYARIAH
Sistem
keuangan dan perbankan modern telah berusaha memenuhi kebutuhan manusia untuk
mendanai kegiatannya, bukan dengan dananya sendiri, melainkan dengan dana orang
lain, baik dengan menggunakan prinsip penyertaan dalam rang ka pemenuhan
permedalan (equity financing) maupun dengan prinSip pinjaman dalam rangka
pemenuhan kebutuhan pembia yaan (debt financing).
Islam
mempunyai hukum sendiri untuk memenuhi kebutuh an tersebut, yaitu melalui
akad-akad bagi hasil (profit and loss sharing), sebagai metode pemenuhan
kebutuhan permodalan (equity financing), dan akad-akad jual-beli (al bai’)
untuk meme nuhi kebutuhan pembiayaan (debt financing). Bank Islam tidak
menggunakan metode pinjam-meminjam uang dalam rangka ke giatan komersial,
karena setiap pinjam-meminjam uang yang di lakukan dengan persyaratan atau
janji pemberian imbalan ada- lab termasuk nba. Oleh karena itu mekanisme
operasional per bankan Syariah dijalankan dengan menggunakan piranti-piranti
keuangan yang mendasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
Prinsip Bagi Hasil (Profit and Loss Sharing)
1. Musyarakah (Joint venture profit sharing)
Melalui
kontrak ini, dua pihak atau lebih (termasuk bank dan lembaga keuangan bersama
nasabahnya) dapat mengumpulkan modal mereka untuk membentuk suatu perusahaan
(syirkah al inan) sebagai badan hukum (legal entity). Setiap pihak memiliki
bagian secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal mereka dan mempunyai
hak mengawasi (voting right) perusahaan sesuai dengan proporsinya. Untuk
pembagian keuntungan, setiap pihak menerima bagian keuntungan atau kerugian
proporsional sesuai dengan modal masing-masing
2. Mudharabah (trustee profit sharing) :
Hubungan
kontrak bukan antar pemilik modal, tetapi antara penyedia dana (shahibul maal)
dan intreprenuer (mudharib). Pada kontrak mudharabah, seorang mudharib
memperoleh modal dari unit ekonomi lainnya untuk tujuan melakukan perdagangan.
Jika proyek selesai, mudharib akan mengembalikan modal tersebut kepada penyedia
dana berikut porsi keuntungan yang disetujui sebelumnya. Bila terjadi kerugian
maka seluruh kerugian dipikul oleh shahibul maal. Sedangkan mudharib akan
kehilangan imbalan bagi hasil atas kerja yang dilakukannya .
Terdapat dua tipe mudharabah.
Mudharabah
Mutlaqah: Pemilik dana memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola untuk
menggunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan.
Mudharabah Muqayyadah: Pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaann dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.
Mudharabah Muqayyadah: Pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaann dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.
Prinsip Jual Beli (Al Bai’)
Pengertian
jual beli meliputi berbagai akad pertukaran (exchange) antara suatu barang dan
jasa dalam jumlah tertentu atas barang dan jasa lainnya. Penyerahan jumlah atau
harga barang dan jasa tersebut dapat dilakukan dengan segera (cash and carry)
ataupun secara tangguh (deffered). Jenis Jual beli yang lazim digunakan sebagai
model pembiayaan syariah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip bai’ al
murabahah, bai’ as salam dan bai’ al istishna’. Bai’ al murabahah adalah akad
jual beli barang tertentu. Dalam transaksi jual-beli tersebut penjual
menyebutkan dengan jelas barang yang di perjual belikan, termasuk harga
pembelian, dan keuntungan yang diambil.
Dalam
teknis perbankan, murabahah adalah akad jual beli antara bank selaku penyedia
barang (penjual) dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang. Bank memperoleh
keuntungan jual beli yang disepakati bersama .Bai’ as salam adalah akad jual
beli di mana pembeli membayar uang (sebesar harga) atas barang yang disebutkan
spesifikasinya, sedangkan barang yang diperjualbelikan itu diserahkan kemudian,
yaitu pada tanggal yang disepakati.
Dalam
teknis perbankan, Bai’ al istishna’ hampir sama dengan bai’ as salam, yaitu
kontrak jual beli dimana harga atas barang tersebut dibayar lebih dulu tapi
dapat diangsur sesuai jadwal dan syarat-syarat yang disepakati bersama, sedangkan
barang yang dibelidiproduksi dan diserahkan kemudian. Prinsip Sewa dan
sewa-beli Model ini secara konvensional dikenal sebagai operating lease dan
financing leasing
Prinsip Qard
Meminjamkan
harta keharta kepada orang lain tanpa mengharap imbalan
Prinsip
Wadi’ah (titipan) : Wadi’ah yad amanah dan Wadi’ah yad dhamanah
Prinsip
lainnya :
a.
Prinsip Rahn
b.
Prinsip Wakalah
c.
Prinsip Kafalah
d.
Prinsip Hawalah
e.
Prinsip Ju’alah
f.
Prinsip Sharf
Selama ini kalau kita berbicara tentang muamalah,
terutama ekonomi, kita akan berbicara tentang apa yang boleh dan apa yang tidak
boleh. Hal ini memang merupakan prinsip dasar dari muamalah itu
sendiri, yang menyatakan: “Perhatikan apa yang dilarang, diluar itu maka boleh
dikerjakan.” Tetapi pertanyaan kemudian mengemuka, seperti apakah ekonomi dalam
sudut pandang Islam itu sendiri? Bagaimana filosofi dan kerangkanya? Dan
bagaimanakah ekonomi Islam yang ideal itu?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka sebenarnya
kita perlu melihat bagaimanakah metodologi dari ekonomi Islam itu sendiri.
Muhammad Anas Zarqa (1992), menjelaskan bahwa ekonomi Islam itu terdiri dari 3
kerangka metodologi. Pertama adalah presumptions and ideas,
atau yang disebut dengan ide dan prinsip dasar dari ekonomi Islam. Ide ini
bersumber dari Al Qur’an, Sunnah, dan Fiqih Al Maqasid. Ide ini
nantinya harus dapat diturunkan menjadi pendekatan yang ilmiah dalam membangun
kerangka berpikir dari ekonomi Islam itu sendiri. Kedua adalah nature
of value judgement, atau pendekatan nilai dalam Islam terhadap
kondisi ekonomi yang terjadi. Pendekatan ini berkaitan dengan konsep utilitas
dalam Islam. Terakhir, yang disebut dengan positive part of economics
science. Bagian ini menjelaskan tentang realita ekonomi dan
bagaimana konsep Islam bisa diturunkan dalam kondisi nyata dan riil. Melalui
tiga pendekatan metodologi tersebut, maka ekonomi Islam dibangun.
Ahli ekonomi Islam lainnya, Masudul Alam Choudhury (1998),
menjelaskan bahwa pendekatan ekonomi Islam itu perlu menggunakan shuratic
process, atau pendekatan syura. Syura itu
bukan demokrasi. Shuratic processadalah
metodologi individual digantikan oleh sebuah konsensus para ahli dan pelaku
pasar dalam
menciptakan keseimbangan ekonomi dan perilaku pasar. Individualisme yang
merupakan ide dasar ekonomi konvensional tidak dapat lagi bertahan, karena
tidak mengindahkan adanya distribusi yang tepat, sehingga terciptalah sebuah
jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin.
Pertanyaan kemudian muncul, apakah konsep Islam dalam ekonomi bisa diterapkan di suatu negara, misalnya di negara kita? Memang baru-baru ini muncul ide untuk menciptakan dual economic system di negara kita, dimana ekonomi konvensional diterapkan bersamaan dengan ekonomi Islam. Tapi mungkinkah Islam bisa diterapkan dalam kondisi ekonomi yang nyata?
Pertanyaan kemudian muncul, apakah konsep Islam dalam ekonomi bisa diterapkan di suatu negara, misalnya di negara kita? Memang baru-baru ini muncul ide untuk menciptakan dual economic system di negara kita, dimana ekonomi konvensional diterapkan bersamaan dengan ekonomi Islam. Tapi mungkinkah Islam bisa diterapkan dalam kondisi ekonomi yang nyata?
Sebelum
menjawab pertanyaan tersebut, Umar Chapra (2000) menjelaskan bahwa
terdapat dua aliran dalam ekonomi, yaitu aliran normatif dan positif. Aliran
normatif itu selalu memandang sesuatu permasalahan dari yang seharusnya
terjadi, sehingga terkesan idealis dan perfeksionis. Sedangkan aliran positif
memandang permasalahan dari realita dan fakta yang terjadi. Aliran positif ini
pun kemudian menghasilkan perilaku manusia yang rasional. Perilaku yang selalu
melihat masalah ekonomi dari sudut pandang rasio dan nalarnya. Kedua aliran ini
merupakan ekstrim diantara dua kutub yang berbeda.
Lalu
apa hubungannya kedua aliran tersebut dengan pelaksanaan ekonomi Islam?
Ternyata hubungannya adalah akan selalu ada orang-orang yang mempunyai pikiran
dan ide yang bersumber dari dua aliran tersebut. Jadi atau tidak jadi ekonomi
Islam akan diterapkan, akan ada yang menentang dan mendukungnya. Oleh karena
itu sebagai orang yang optimis, maka penulis akan menyatakan ‘Ya’, Islam dapat
diterapkan dalam sebuah sistem ekonomi.
Tetapi
optimisme ini akan dapat terwujud manakala etika dan perilaku pasar sudah berubah.
Dalam Islam etika berperan penting dalam menciptakan utilitas atau kepuasan
(Tag El Din, 2005). Konsep Islam menyatakan bahwa kepuasan optimal akan
tercipta manakala pihak lain sudah mencapai kepuasan atau hasil optimal yang
diinginkan, yang juga diikuti dengan kepuasan yang dialami oleh kita. Islam
sebenarnya memandang penting adanya distribusi, kemudian lahirlah zakat sebagai
bentuk dari distribusi itu sendiri.
Maka, sesungguhnya kerangka dasar dari ekonomi Islam didasari
oleh tiga metodologi dari Muhammad Anas Zarqa, yang kemudian dikombinasikan
dengan efektivitas distribusi zakat serta penerapan konsep shuratic
process (konsensus
bersama) dalam setiap pelaksanaannya. Dari kerangka tersebut, insyaAllah ekonomi Islam dapat diterapkan dalam
kehidupan nyata. Dan semua itu harus dibungkus oleh etika dari para pelakunya
serta peningkatan kualitas sumber daya manusianya (Al Harran, 1996).
Utilitas yang optimal akan lahir manakala distribusi dan adanya etika yang
menjadi acuan dalam berperilaku ekonomi. Oleh karena itu semangat untuk
memiliki etika dan perilaku yang ihsan kini harus dikampanyekan kepada
seluruh sumber daya insani dari ekonomi Islam. Agar ekonomi Islam dapat
benar-benar diterapkan dalam kehidupan nyata, yang akan menciptakan keadilan
sosial, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakatnya.
ZAKAT
A. DEFINISI ZAKAT
Secara
etimologi, zakat memiliki beberapa makna yang di antaranya adalah suci.
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu.” (QS. Asy-Syams: 9).
Maksudnya adalah suci dan dosa dan kemaksiatan. Selain itu, zakat bisa bermakna
tumbuh dan berkah. Secara syar’i, zakat adalah sedekah tertentu yang diwajibkan
dalam syariah terhadap harta orang kaya dan diberikan kepada orang yang berhak
menerimanya.
B. HUKUM DAN SYARAT WAJIB ZAKAT
Allah
mewajibkan zakat kepada setiap Muslim (lelaki dan perempuan) atas hartanya yang
telah mencapai nishab. Zakat merupakan instrumen dalam mensucikan harta dengan
membayarkan hak orang lain. Selain itu, zakat merupakan mediator dalam
mensucikan diri dan hati dari rasa kikir dan cinta harta. Dan zakat
merupakan instrument social untuk kebutuhan dasar fakir dan miskin.
Allah
Swt berfirman, “Ambillah zakat dan sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkannya dan mensucikan mereka…” (QS. At- Taubah: 103)
Zakat
pertama kali diwajibkan, tidak ditentukan kadar dan jumlahnya, tetapi hanya
diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan fakir dan miskin. Namun setelah Rasulullah
hijrah ke Madinah, diberlakukanlah beberapa ketentuan dan syarat yang harus
dipenuhi dalam zakat.
1. Islam
Intelektual
Muslim sepakat bahwa zakat merupakan rukun Islam dan hanya diwajibkan untuk
umat Islam. Hal tersebut berlandaskan kepada hadits Muadz bin Jabal ketika
diutus ke Yaman yang diriwayatkan oleh AI-Bukhari. Zakat tidak diwajibkan
kepada selain Muslim karena zakat merupakan kewajiban harta dalam Islam yang
diambil dan orang kaya untuk diberikan kepada fakir, miskin, ibnu sabil, dan
yang membutuhkan lainnya.
Zakat
merupakan salah satu bentuk syiar Islam. Malikiyah menambahkan, Islam hanya
merupakan syarat sahnya zakat dan bukan merupakan syarat wajib zakat. Zakat
tidak diwajibkan kepada selain Muslim karena zakat merupakan bentuk ibadah.
Namun bagi non-Muslim bisa diwajibkan pajak sebagai pengganti zakat dalam
kerangka menanggung beban sosial masyarakat.
2. Sempurnanya Ahliyah
Sebagian
ulama berpendapat bahwa zakat diwajibkan atas harta anak kecil dan orang gila.
Namun Hanafiyah berpendapat zakat tidak wajib atas harta mereka kecuali hasil
pertanian dan perkebunan. Perbedaan itu muncul dan karakteristik dasar zakat
itu sendiri. Sebagian berpendapat bahwa zakat merupakan ibadah mal dan sama
halnya dengan shalat ataupun puasa. Karena itu, zakat hanya diwajibkan kepada
orang baligh dan berakal, Sebab taklif (kewajiban) ibadah tidak sempurna
kecuali dengan baligh dan berakal.
Rasulullah Saw bersabda, “Qalam diangkat oleh Allah
dalam tiga perkara: anak kecil hingga baligh, orang tidur hingga bangun, dan
orang gila sampai ia sadar.” (HR. Al-Bukhari, At-Tirmidzi, Abu Dawud)
Pendapat
kedua mengatakan bahwa zakat merupakan kewajiban atas harta yang berhubungan
dengan harta seseorang tanpa memandang pemiliknya; baik mempunyai ahliyyali
(kecakapan) maupun tidak, dan tidak ada perbedaan bagi orang gila ataupun
cerdas. Menurut sebagian besar ulama, pendapat ini merupakan pendapat yang
utama. Pendapat ini berdasarkan nash Al-Qur’ an dan hadits yang mewajibkan
zakat atas harta orang kaya secara mutlak, tidak ada pengecualian bagi anak
kecil dan orang gila. Hal tersebut berdasarkan ayat di atas dan hadits Mu’adz
bin Jabal.
3. Sempurnanya Kepemilikan
Kepemilikan
muzakki (orang yang wajib zakat) atas harta yang dizakatkan merupakan
kepemilikan yang sempurna. Dalam arti, harta tersebut tidak terdapat
kepemilikan dan hak orang lain, Dalam hal ini, pemilik merupakan kepemilikan
tunggal dan mempunyai kekuasaan penuh untuk melakuka transaksi atas harta
terselut.
4. Berkembang
Harta
yang merupakan objek zakat harus berkembang. Artinya, harta tersebut
mendatangkan income atau tambahan kepada pemiliknya, seperti hasil pertanian,
perkebunan, hewan ternak dan lain sehagainya. Rasulullah Saw tidak mewajibkan
zakat atas barang yang tidak berkembang (harta yang tidak menambah kekayaan
pemiliknya), Beliau hersabda, “Tidak ada kewajiban bagi Muslim atas kuda dan
hambanya sebuah zakat.” 52
5. Nishab
Harta
yang wajib dizakati harus sampai pada kadar tertentu yang disebut dengan
nislwb. Harta yang dimiliki oleh seorang Muslim tidak wajib zakat kecuali te!ah
mencapai nishab yang telah ditentukan, seperti unta harus rnencapai 5 ekor,
kambing 40 ekor, dan lain sebagainya. Hikmah dan penentuan nishah adalah untuk
menunjukan bahwa zakat hanya diwajihkan kepada orang-orang yang rnampu untuk
diberikan kepada orang-orang yang memhutuhkan, Rasulullah Saw hersabda, “Tidak
ada zakat kecuali hagi orang-orang yang kaya.”
6. Haul
Harta
zakat yang telah mencapai nishab harus dalam kepemilikan ahlinya sampai waktu
12 bulan Qamariyah kecuali hasil pertanian, perkehunan, harang tambang, madu
dan sejenisnya. Harta-harta tersebut tidak disyararkan adanya haul. Ibnu
Qudamah menjelaskan bahwa tendensi disyaratkannya haul ketika harta tersebut
berpotensi dalam produktivitas,
C. DISTR1BUSI ZAKAT
Perbedaan
mendasar zakat dengan sumber dana Baitul mal lainnya seperti kharaj dan jizyah
adalah zakat didistribusikan kepada golongan yang telah ditetapkan dalam
Al-Qur’ an dan sunna Zakat diberikan atas golongan tertentu karena mengandung
nilai-nilai ekonomi, sosial, dan spiritual. Tujuan tersebut dapat tercapai jika
zakat dialokasikan kepada 8 golongan seperti disebutkan dalam Al-Qur’ an.
Allah
Swt berfirman, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatin (mualiaf), untuk memerdekakan
hamba sahaya, untuk membebaskan orang-orang berutang, untuk jalan Allah dan
untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Tauhah: 60)
Penetapan
terhadap kedelapan golongan tersebut bukan berarti harta zakat wajib dibagikan
kepada mereka. Dana zakat boleh dialokasikan kepada delapan golongan tersebut
jika dimungkinkan dan memadai. Namun, zakat boleh saja hanya diberikan kepada
salah satu dari golongan tersehut. Diriwayatkan dan An-Nasa’ i, “Jika harta
zakat banyak dan cukup untuk dibagikan kepada delapan golongan, maka harus
dibagikan. Namun, jika tidak memadai boleh diberikan hanya pada satu golongan.
Imam Malik berkata, “Zakat hartis diprioritaskan kepada golongan yang paling
rnembutuhkan.”
1. Fakir Miskin
Fakir
dan miskin merupakan elemen masyarakat yang sangat membutuhkan uluran tangan
orang lain, Tujuan utama adanya zakat adaiah untuk menghilangkan kefakiran dan
inernenuhi kebutuhan manusia. Karena itu, fakir dan miskin merupakan prioritas
utama atas dana zakat. Sebenarnya terdapat perbedaan antara fakir dan miskin.
Al.Mawardi menjelaskan bahwa fakir adalah orang yang tidak mempunyai sesuatu,
sedangkan miskin adalah orang yang mempunyai sesuatu tetapi tidak bisa
mencukupi kebutuhan hidupnya. Kondisi fakir lebih buruk dari kondisi miskin.
2. Amil
Amil
adalah orang yang bertugas untuk menarik, menyimpan,dan mendistribusikan dana
zakat ataupun sebuah lembaga yang bertugas dalam mengelola dana zakat. Amil
berhak mendapatkan zakat atas jerih payah yang dilakukan sehagai kompensasi
walaupun tergolong mampu. Ulama fiqh mensyaratkan bahwa amil harus seorang
Muslim, mempunyai kecakapan, berpengetahuan, dan amanah.
3. Muallaf
Diriwayatkan
oleh Ath-Thabari dan Qathadah bahwa muallaf adalah orang yang hatinya memiliki
kecondongan terhadap Islam. Oleh karena itu, diperlukan dorongan dan bantuan
agar keimanan dan kecondongannya semakin kuat terhadap Islam. Perlindungan dan
bantuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga dan menguarkan keyakinan yang
dirniliki seseorang.
4. Hamba Sahaya
Budak
merupakan salah satu pilar penopang kehidupan ekonorni dan masyarakat. Dan
Islam Jatang untuk menghapus sistem tersebut dan kehidupan. Namun, penghapusan
tersebut tidak mungkin dilakukan dengan sekali langkah, karena akan menimbulkan
kerusakan bagi kehidupan ekonomi dan social masyanakat. Islam mengupayakan
langkah bertahap untuk menghapus sistem budak tersehut, di antaranya konsep
mukatabah. Dengan konsep tersebut, seorang budak bisa membeli dirinya sendiri
Jan tuannya. Dan hudak mukatabah berhak rnendapatkan bagian dan dana zakat unwk
membanni dirinya guna melepaskan dirinya dan status budak,
5. Ghârimin
Ghârim
adalah orang yang terlilit utang dan tidak digunakan untuk bermaksiat kepada
Allah. Kebangkrutan tersebut muncul dan hasil usahanya dalam menghidupi diri
dan menafkahi keluarga. Konsep ini merupakan bagian dan jaminan sosial di
antara individu masyarakat. Utang yang diderita oleh ghãrim bisa saja merupakan
akibat dan usaha untuk membangun sebuah fasilitas demi kemaslahatan hersama,
seperti rumah sakit, madrasah, dan lainnya.
6. Fi Sabilillãh
Fl
Sabililláh adalah seorang mujahid yang berangkat perang untuk menegakkan agama
Allah. Dalam hal mi termasuk orang-orang yang menuntut ilmu di jalan Allah.
Mereka berhak menclapatkan zakat untuk memenuhi kebutuhaii mereka seperti
makanan, peralatan perang, atau kehutuhaii lainnya.
7. Ibnu Sabil
lbnu
sabil adalah orang yang bepergian dan kehabisan bekal dalam perjalanannya serta
bukan untuk bermaksiat kepada Allah. Zakat yang diherikan merupakan bentuk dan
kepedulian dan jaminan sosial kemasyarakatan. Pada dan Umar bin Khattab Ra
telah didirikan rumah khusus untuk para musafir yang kehabisan bekal, rumah
tersebut bernama “Dar ad-Daqiq.” Begitu juga pada masa kekhalifahan Umar bin
Abdul Aziz.
D. PERBEDAAN ZAKAT DENGAN PAJAK
Apakah
zakat merupakan bentuk pajak dalam Islam? Bukan, zakat bukanlah merupakan
pajak, zakat mempunyai makna tersendiri yang tidak ditemukan dalam pajak. Ahli
ekonomi mendefinisikan pajak adalah sebuah kewajiban atas harta yang diwajibkan
oleh negara atas standar tertentu yang dimaksudkan untuk memenuhi tujuan
ekonomi, sosial, dan politik. Adapun zakat adalah hak tertentu bagi fakir dan
miskin serta seluruh penerima zakat atas harta kekayaan. Zakat merupakan
kewajiban atas harta seorang Muslim sebagai wujud rasa syukur atas nikmat
Allah, merupakan wahana untuk mendekatkan diri kepada-Nya, dan sebuah instrumen
untuk mensucikan diri dan harta.
Secara
sepintas, zakat dan pajak terdapat persamaan, yaitu sama-sama merupakan
kewajiban atas harta yang wajib dibayarkan dan dikeluarkan. Namun, sebenarmya
terdapat perhedaan mendasar di antara keduanya yaitu:
1.
Perhedaan makna. Secara bahasa zakat berarti suci, berkembang, dan berkah.
Sedangkan pajak berarti sebuah kewajiban atau tanggungan. Secara psikologis,
hal tersebut akan mempunyai dampak tersendiri bagi manusia.
2.
Zakat merupakan kewajiban atas harta benda dan merupakan salah satu dan rukun
Islam. Zakat dilakukan dalam rangka heribadah dan mendekatkan din kepada Allah
serta merupakan mediator untuk bersyukur kepada Allah. Sedangkan pajak
merupakan kewajiban terhadap negara yang tidak mempunyai nilai-nilai ibadah dan
mendekatkan din kepada Allah. Zakat hanya diwajibkan kepada Muslim, sedangkan
pajak diwajibkan kepada selunuh warga masyarakat tanpa memandang keyakinan
mereka.
3.
Ketentuan kadar dan nishab zakat telah ditentukan serta tidak akan berubah
dengan adanya perubahan situasi dan kondisi. Lain halnya dengan pajak yang
mengalami perubahan sesuai dengan situasi dan kondisi.
4.
Penerima zakat telah ditentukan di dalam Al-Qur’an dan sunnah, sedangkan pajak
dikembalikan untuk mencukupi kebutuhan publik. Dan dalam perjalanannya, akan
terdapat perbedaan dampak sosial dan ekonomi dalam masyarakat.
5.
Hubungan yang terjadi dalam zakat merupakan hubungan antara seorang hamba
dengan Tuhannya. Zakat dikeluarkan dalam rangka mewujudkan rasa syukur kepada
Allah dan untuk mencari pahala serta ampunan dari-Nya. Adapun dalam pajak,
hubungan terhatas pada rakyat dan penguasa. Jika dimungkinkan, rakyat akan
mencari jalan untuk bisa terbebas dan pajak dan lain halnya dengan zakat.
Inilah yang menunjukan bahwa zakat mempunyai nilai-nilai spiritualisme dan
etika dalam kehidupan masyarakat.
E. DAMPAK EKONOMIS APLIKASI ZAKAT
Dalam
perkembangannya, zakat dapat menimbulkan dampak bagi kehidupan sosial-ekonomi
masyarakat. Sebagaimana yang telah diketahui, zakat merupakan salah satu
instrumen dalam memenuhi kebutuhan fakir dan miskin serta penerima zakat
lainnya. Dan dalam implementasinya, zakat mempunyai efek domino dalam kehidupan
masyarakat. Di antara dampak yang ada adalah sebagai berikut:
1. Produksi
Dengan
adanya zakat, fakir dan miskin dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Seluruh
income yang mereka dapatkan dan zakat akan dikonsumsikan untuk memenuhi
kebtinihan sekunder mereka. Dengan dernikian, permintaan yang ada dalam pasar
akan mengalarni peningkatan, dan seorang produsen hanis meningkatkan
produksi yang dilakukan untuk memenuhi demand yang ada. Sebagai multiplier
effect, pendapatan yang diterima akan naik dan investasi yang dilakukan
akan bertambah.
2. Investasi
Dengan
diwajihkannya zakat, hal tersehut akan mendorong untuk melakukan investasi.
Dengan alasan, jika dia tidak melakukan investasi rnaka dia akan mengalami
kerugian finansial, karena harta tersehut ditarik ke dalam zakat setiap
tahunnya. “Perdagangkanlah harta anak yatim sehingga tidak dimakan zakat.”
Dengan adanya alokasi zakat atas fakir dan miskin, hal tersebut akan menambah
pemasukan mereka sehingga konsumsi yang dilakukan akan bertambah. Dan
peningkatan konsumsi akan mendorong peningkatan produksi di mana hal tersehut
akan mendorong adanya peningkatan investasi.
3. Lapangan Kerja
Ada
yang herpendapat bahwa zakat dapat mendorong seseorang untuk hergantung pada
orang lain dan bermalas malasan untuk bekerja sehingga akan menainhah angka
pengangguran. Pendapat tersebut tidak benar Karena dengan adanya zakat,
permintaan akan tenaga kerja semakin bertambah dan akan mengurangi
pengangguran. Seperti dijelaskan di atas, zakat akan meningkatkan produksi dan
investasi dalam dunia usaha sehingga permintaan tcrhadap karyawan akan
bertambah. Dengan adanya zakat, permintaan terhadap tenaga kerja bertamhah dan
pengangguran akan berkurang.
4. Pengurangan dan Kesenjangan Sosial
Islam
mengakui adanya perbedaan atas tingkat kehidupan dan rezeki masyarakat, ha!
tersebut sesuai dengan karakter dasar dan kemampuan manusia. Akan tetapi,
perbedaan yang ada bukan berarti membiarkan orang yang kaya semakin kaya dan
orang yang miskin semakin jatuh miskin sehingga kesenjangan sosial semakin
nampak. Karena itu, diperlukan intervensi untuk meminimalisir keaclaan
tersebut. Salah satu instrumen yang berfungsi untuk mengatasi kesenjangan
tersebut adalah diwajibkannya zakat bagi orang-orang kaya. Hal tersebut juga
dimaksudkan agar harta tidak hanya berputar di sekitar orang orang kaya. Allah
Swt berfirman, “Agar liarta itu jangan ltanya beredar di antara orang-orang
kaya saja di antara kamu.” (QS, Al Hasyr: 7)
Dengan
adanya kewajiban zakat, kesenjangan sosial yang ada akan berkurang dan
peningkatan hidup masyarakat semakin membaik.
5. Pertumbuhan Ekonomi
Zakat
menyebabkan meningkatnya pendapatan fakir dan miskin yang pada akhirnya
konsumsi yang dilakukan juga akan mengalami peningkatan. Secara teori, dengan
adanya peningkatan konsumsi maka sektor produksi dan investasi akan mengalami
peningkatan. Dengan demikian, permintaan terhadap tenaga kerja ikut meningkat
sehingga pendapatan dan kekayaan masyarakat juga akan mengalami peningkatan. Fenomena
tersebut mengindikasikan adanya pertumbuhan kehidupan ekonomi dan sosial
masyarakat.
Reorientasi Pengembangan Ekonomi Islam
Ketidakseimbangan
antara sektor keuangan dan sektor riil syari’ah diIndonesiasaat ini, harus
diantisipasi dengan segera. Penekanan gerakan ekonomi Islam hanya berfokus pada
pengembangan aspek keuangan (finansial) saja, akan menimbulkan dampak buruk
bagi masa depan ekonomi Islam dan ekonomiIndonesia.
Sejarah dan fakta membuktikan betapa kedua ketimpangan kedua
sektor ini (sektor finansial dan sektor riel) berpotensi besar mengacau
balaukan perekonomian. Dalam konteks global, fenomena itu benar-benar
mencemaskan banyak pihak, karena ia dapat mengancam krisis eonomi di berbagai
negara. Karena itulah perlu segera dilakukan langkah-langkah menuju orientasi
yang seimbang (equilibrium)
sesuai dengan kehendak syari’ah, agar perekonomian tidak kacau balau. Jika
tidak segera dilakukan perubahan orientasi, gerakan ekonomi Islam di Indonesia
akan menghadapi masalah besar.
Fakta
kerusakan ekonomi akibat kepincangan itu telah banyak dikritik dan diratapi
oleh para ilmuwan ekonomi kontemporer, baik ekonom Barat yang non Muslim maupun
para ekonom muslim.
Pakar manajemen barkaliber dunia, Peter Drucker, sebagaimana
dikutip Didin Damanhuri, menyebut gejala ketidakseimbangan antara sektor
moneter dan sektor riel sebagai decopling, yakni
fenomena keterputusan antara maraknya arus uang (moneter) dengan arus barang
dan jasa. Fenomena ketidakseimbangan itu dipicu oleh maraknya kegiatan bisnis
spekulatif, sehingga dunia terjangkit penyakit yang bernama ekonomi balon(bubble economy). Disebut dengan balon, karena secara
lahir tampak besar, tetapi ternyata tidak berisi apa-apa kecuali udara. Ketika
ditusuk, ternyata ia kosong. Begitulah keadaan ekonomi dunia saat ini.
Maraknya “kredit derivatif”,
sebagai instrumen keuangan yang dominan pada saat ini, merupakan pemicu
kerusakan dan krisis ekonomi global. Menurut data Morgan Stanley, nilai kredit
derivatif pada tahun 1998 hanya Rp 500 Trilyun, namun pada Desember 2002
ditaksir sudah mencapai Rp 24.000 Trilyun, suatu kenaikan yang luar biasa,
yakni sebesar 47.000 persen atau 4700 kali lipat, hanya dalam empat tahun.
Transaksi derivatif ini umumnya tidak begitu difahami oleh umum (awam), bahkan
investor sekalipun. Transaksi ini hanya transaksi “maya” (semu) yang dikaitkan
dengan aktiva keuangan. Demikian pula transaksi “future
trading” seperti forward, yang
merupakan spekulasi tentang kejadian di masa yang akan datang, juga sangat
laris dipraktekkan dalam bisnis modern.
Perekonomian dunia yang digelembungkan oleh transaksi maya
tersebut dilakukan oleh segelintir orang di beberapa kota dunia, seperti London
( 27 %), Tokyo, Hongkong Singapura (25 %) dan Chicago-New York ( 17 %).
Transaksi riba yang sangat dominan itu, mencapai 99 persen dibanding transaksi
riel yang dianjurkan Islam. Menurut data, diperkirakan transaksi maya di pasar
uang dunia mencapai US $ 750 trilyun setahun, sedangkan kegiatan perdagangan
dan jasa (sektor riil) hanya US $ 7,5 trilyun saja. Dengan demikian pertumbuhan
uang demikian cepat, tapi ia bagaikan gelembung (bubble) saja. Seringkali gelembung ini pecah
yang mengakibatkan krisis di mana-mana, termasuk krisisAsia yang hingga kini
masih terasa. Islam menolak keras segala macam transaksi maya tersebut.
Sebaliknya, Islam mendorong globalisasi dalam arti mengembangkan sektor riil
atau perdagangan nasional, regional maupun internasional. Pengembangan sektor
riil inilah hendaknya yang menjadi prioritas lembaga perbankan dan asuransi
syari’ah diIndonesia.
Saat ini bank dan lembaga keuangan sering kali menciptakan
berbagai model transaksi derivatif yang dikaitkan dengan fluktuasi ekonomi global,
misalnya kenaikan bunga atau resiko obligasi tidak dibayar yang dapat dijual
kepada investor. Untuk resiko kredit tidak dibayar disebut dengan credit
swap. Transaksi ini
dalam ekonomi syari’ah diharamkan. Kini, dengan banyaknya kritik yang
dialamatkan kepada praktek ini dan dampak negatifnya, banyak ekonom Barat yang
tersadar dan mengecamnya dengan keras. Warren Buffet dan Rubin, mantan Secretary
of Treasury AS berpendapat bahwa transaksi ini dapat
meruntuhkan sistem keuangan global.
********






0 komentar:
Posting Komentar